Senin, 25 Agustus 2025

Staf Khusus Menteri Pertahanan

Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri

Deddy Corbuzier resmi menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan setelah dilantik pada Selasa (11/2/2025). Segini gaji dan tunjangan yang akan ia terima.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
Instagram/@dc.kemhan
PELANTIKAN STAFSUS MENHAN - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus, Selasa (11/2/2025). Segini gaji dan tunjangan yang akan ia terima. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Selasa (11/2/2025).

Momen pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri itu, diunggah oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di akun media sosialnya.

"Selasa, 11 Februari 2025, saya melantik staf khusus Menhan dan penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan Jakarta," tulis Sjafrie dalam unggahan tersebut.

Nantinya, Deddy Corbuzier akan bertugas sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

Dalam menjalankan tugasnya, Deddy Corbuzier juga akan menerima gaji dan tunjangan setiap bulan.

Aturan mengenai gaji dan tunjangan yang didapat seorang Staf Khusus di lingkungan Kemenhan diatur dalam Perpres Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan.

Dalam pasal 57 dijelaskan mengenai hak keuangan dan fasilitas lain yang didapat sebagai staf khusus Menteri. 

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Menteri diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b," demikian yang tertuang dalam pasal 57.

Jenjang pangkat eselon I dibagi menjadi dua, yaitu eselon IA dan eselon IB dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.

Merujuk dari hal tersebut, gaji pokok Deddy Corbuzier setara dengan gaji PNS golongan IVe/d yaitu sekitar Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200. 

Selain itu, Deddy berhak mendapat Tunjangan Kinerja (Tukin) yang diberikan setiap bulan. 

Baca juga: Profil Deddy Corbuzier, Dilantik Jadi Staf Khusus Menhan, Terima Pangkat Letkol Tituler dari Prabowo

Tukin di Kemenhan masih berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 dengan besaran yang dibagi ke dalam 17 kelas jabatan.

Nah, sebagai Staf Khusus Menteri besaran tukin Deddy yang masuk dalam kelas jabatan 16 adalah Rp 20.695.000.

Jika dijumlahkan, gaji pokok dan tunjangan kinerja Deddy Corbuzier berkisar Rp 24.575.400 hingga Rp 27.068.200.

Selain gaji dan tunjangan, Deddy Corbuzier akan mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan