Sabtu, 23 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Tak Punya Aslinya, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Keberatan dengan Bukti Milik KPK

Kubu Hasto Kristiyanto minta majelis hakim mengesampingkan bukti KPK yang telah disampaikan di persidangan praperadilan. 

zoom-inlihat foto Tak Punya Aslinya, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Keberatan dengan Bukti Milik KPK
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Sidang Praperadilan Hasto - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Patra Zen keberatan dengan bukti yang disampaikan KPK di persidangan praperadilan PN Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Zen menyebut bukti KPK bukan asli melainkan salinan.(Tribunnews/Rahmat Nugraha).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Patra Zen meminta majelis hakim mengesampingkan bukti KPK yang telah disampaikan di persidangan praperadilan

Zen menyebut bukti milik KPK merupakan salinan serta pihaknya tak memahami bukti yang disampaikan KPK tersebut.

"Kami sangat memberikan penghargaan dan apresiasi Yang Mulia terkait dengan daftar barang bukti tadi," kata Zen di persidangan praperadilan Hasto Kristiyanto agenda bukti termohon di PN Jaksel, Selasa (11/2/2025). 

Ia melanjutkan merujuk kepada persidangan kemarin bukti tertulis yang sudah diperiksa. Lalu pada hari ini disampaikan Zen pihaknya punya dua catatan terkait bukti yang telah diperlihatkan KPK

"Kami memohon semua barang bukti termasuk daftar buktinya dikesampingkan dalam pemeriksaan prapradilan ini dengan dua alasan yang mulia," kata Zen. 

Yang pertama, lanjutnya pemeriksaan barang bukti atau pemeriksaan alat bukti adalah pemeriksaan yang sama disampaikan salinan atau kopinya. 

"Dalam barang bukti tadi kita sudah melihat bahwa Yang Mulia tidak memegang salinannya dan hanya ditunjukkan fotonya. Sehingga bagaimana mungkin Yang Mulia dapat mengambil satu keterangan atau mengambil satu kesimpulan terkait barang bukti," terangnya

Yang kedua, lanjutnya terkait barang bukti, pihaknya terus terang tidak memahaminya. 

Kemudian hakim tunggal Dyuyamto minta keberatan itu dituangkan pada kesimpulan. 

"Cukup ya, itu substansinya sudah saya tangkap silahkan dituangkan dalam kesimpulan," jelas hakim Djuyamto. 

Baca juga: Sampaikan 142 Bukti Tertulis, Kubu KPK Yakin Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Sah

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan