Staf Khusus Menteri Pertahanan
Alasan Deddy Corbuzier Diutus Jadi Stafsus Menhan, Dinilai Ahli Bidang Komunikasi sebagai Influencer
Deddy Corbuzier dinilai ahli komunikasi hingga dilantik sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) bidang Komunikasi Sosial dan Publik.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Selebritas sekaligus mentalis, Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau Deddy Corbuzier, dilantik sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) bidang Komunikasi Sosial dan Publik pada Selasa (11/2/2025).
Dia dilantik langsung oleh Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin.
Alasan Deddy dipilih sebagai Stafsus Menhan bidang Komunikasi Sosial dan Publik karena dinilai sebagai ahli di bidang komunikasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Infor Pertahanan Setjen Kemenhan RI, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang.
"Karena kita tahu Pak Deddy ahli komunikasi, dalam arti influencer. Kita tahu Pak Deddy ini dia salah satu pakar di bidang komunikasi," kata Frega Wenas kepada Kompas.com, Selasa.
Dengan jabatan barunya itu, Deddy akan ditugaskan untuk melakukan sosialisasi kebijakan kementerian kepada masyarakat.
Untuk selebihnya, Frega belum mengungkapkan secara rinci apa saja tugas Deddy tersebut.
"Membantu mensosialisasikan kebijakan Kementerian Pertahanan dan hal-hal yang relevan dengan sektor pertahanan, sehingga sampai di masyarakat level bawah."
"Karena beliau kan engagement-nya (keterlibatannya) dengan lintas generasi," kata Frega saat dihubungi lewat sambungan telepon oleh Tribunnews.com, Selasa.
Sementara itu, Deddy mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya tersebut.
Melalui akun Instagram pribadinya, Deddy mengatakan bahwa dirinya merasa terhormat karena setelah dua tahun menjadi Duta Komcad di Kementerian Pertahanan, ia kini diberikan amanah baru.
Baca juga: Jadi Stafsus Menhan, Harta Kekayaan Deddy Corbuzier Ditaksir Lebih dari Rp500 M
Sebagaimana diketahui, Deddy sebelumnya mendapatkan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat pada 2022 lalu.
"Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Bapak Menhan @sjafrie.sjamsoeddin sebagai Stafsus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik," tulis Deddy di akun Instagram-nya, Selasa.
"Sebuah prestasi besar dapat melanjutkan tugas dan pekerjaan baru saya bersama Menteri Pertahanan, Bapak @sjafrie.sjamsoeddin. Terima kasih sebesar-besarnya atas kepercayaan ini," tulis Deddy di akunnya yang lain, @dc.kemhan.
Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan
Setelah mengemban amanah sebagai Stafsus Menhan, Deddy akan menerima gaji dan tunjangan setiap bulannya.
Mengenai aturan gaji dan tunjangan yang didapat seorang Staf Khusus di lingkungan Kemenhan itu sudah tertuang dalam Perpres Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan.
Dalam pasal 57 dijelaskan mengenai hak keuangan dan fasilitas lain yang didapat sebagai staf khusus Menteri.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Menteri diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b," demikian yang tertuang dalam pasal 57.
Adapun, jenjang pangkat eselon I dibagi menjadi dua, yaitu eselon IA dan eselon IB dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.
Merujuk dari hal tersebut, gaji pokok Deddy etara dengan gaji PNS golongan IVe/d yaitu sekitar Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.
Selain itu, Deddy berhak mendapat Tunjangan Kinerja (Tukin) yang diberikan setiap bulan.
Tukin di Kemenhan masih berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 dengan besaran yang dibagi ke dalam 17 kelas jabatan.
Sebagai Staf Khusus Menteri, besaran tukin Deddy yang masuk dalam kelas jabatan 16 adalah sebesar Rp20.695.000.
Jika dijumlahkan, maka gaji pokok dan tukin Deddy sebesar Rp24.575.400 hingga Rp27.068.200.
Selain gaji dan tukin, Deddy akan mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal.
Sebagai informasi, jika Staf Khusus Menteri berhenti atau telah berakhir masa baktinya, ia tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
(Tribunnews.com/Rifqah/Sri Juliati/Gita Irawan) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.