BPKH dan MUI Kerja Sama Perkuat Pengelolaan Keuangan Haji Berprinsip Syariah
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Kerja sama ini dalam rangka meningkatkan ekonomi umat Islam dan sumber daya manusia hingga pengelolaan keuangan haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dan Anggota Badan Pelaksana BPKH Sulistyowati, Acep Riana Jayaprawira, Harry Alexander, dan Indra Gunawan menghadiri acara penandatanganan MoU.
Wakil Ketua Umum Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum Marsudi Syuhud, dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan juga turut menghadiri acara tersebut.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan bahwa MoU ini merupakan perpanjangan dari nota kesepahaman sebelumnya yang telah berakhir pada Desember 2024.
"Kerja sama dengan MUI sangat penting bagi BPKH dalam menjalankan pengelolaan keuangan haji yang berprinsip syariah,” ujar Fadlul melalui keterangan tertulis, Rabu (12/2/2025).
Nota Kesepahaman ini berlaku hingga tahun 2027 dan mencakup beberapa poin penting.
MoU ini akan mendorong kerja sama di bidang pengelolaan keuangan haji, pemanfaatan hasil kajian dan penelitian untuk pengembangan keuangan haji, serta penyusunan dan penerbitan fatwa terkait pengelolaan keuangan haji dan produk jasa syariah.
Selain itu, kerja sama ini juga akan mencakup pengkajian, pendidikan, pelatihan, dan konsultasi terkait pengelolaan keuangan haji dan kemaslahatan umat Islam.
Tidak hanya itu, MoU ini juga diharapkan dapat mendorong pengembangan ekonomi umat Islam dan meningkatkan kontribusi dana kemaslahatan bagi MUI dan ormas Islam.
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan sarana prasarana MUI juga menjadi fokus dalam kerja sama ini.
Ketua Umum MUI, K.H. Anwar Iskandar, dalam sambutannya yang disampaikan secara daring, mengapresiasi kerja sama ini dan menekankan manfaatnya tidak hanya bagi calon jemaah haji, tetapi juga bagi umat Islam secara luas.
"Hadirnya BPKH ini memberikan manfaat yang tidak kecil bagi jemaah haji, tapi ternyata juga di luar itu, yaitu umat Islam lainnya,” ujar Anwar.
Baca juga: BPKH Targetkan Kelola Dana Haji Rp 188,86 Triliun Tahun 2025
Sebagai tindak lanjut dari MoU ini, BPKH dan MUI akan menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih detail dan teknis.
BPKH Buka Lowongan Kerja 2025: Tersedia 11 Formasi, Cek Syarat dan Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Jika Diajak Bicara Seseorang saat Sholat, Apa yang Harus Dilakukan? |
![]() |
---|
Profil Lukmanul Hakim, Tokoh MUI yang Meninggal Dunia, Pernah Dapat Penghargaan dari Raja Thailand |
![]() |
---|
MUI Apresiasi Pidato Presiden di PBB, Serukan Kirim Pasukan Perdamaian RI ke Gaza |
![]() |
---|
Kapan Puasa Ramadan 2026? Hitung Mundur Berapa Hari Lagi Mengacu Hari Libur SKB 3 Menteri Terbaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.