Dipolisikan PN Jakarta Utara, Razman Nasution Melawan, Bakal Laporkan Balik Hakim
Razman Nasution bakal melaporkan hakim dalam penyalahgunaan kewenangan karena memaksakan untuk merampas kemerdekaan sebagai lawyer.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Dewi Agustina
Selanjutnya penyidik yang memiliki kewenangan terkait laporan tersebut.
PN Jakut melaporkan Razman Nasution sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA) karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.
"Itu bukan instruksi lagi tapi ketetapan dari MA," ujarnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim berupa video kejadian saat kericuhan di persidangan.
Razman Nasution dilaporkan tiga pasal yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegadugan di pengadilan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.