Aktivis KontraS Disiram Air Keras
Majelis Hakim Militer yang akan Menyidangkan Perkara Andrie Yunus Ditentukan Lewat Aplikasi
Hakim dalam bentuk penetapan yaitu penetapan hakim dan seluruhnya hakim karier ya hakim militer jadi bukan hakim ad-hoc.
Ringkasan Berita:
- Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan pihaknya belum menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara serangan air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
- Sebelum menetapkan majelis hakim yang bertugas pihaknya harus meneliti berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta mencakup kelengkapan syarat formil syarat materiil.
- Hakim dalam bentuk penetapan yaitu penetapan hakim dan seluruhnya hakim karier ya hakim militer jadi bukan hakim ad-hoc.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan pihaknya belum menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara serangan air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Fredy menjelaskan kewenangan untuk menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara perkara yang melibatkan empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI itu ada padanya.
Baca juga: Oditur Ajukan 8 Saksi di Sidang Kasus Serangan ke Andrie Yunus, 5 Militer dan 3 Sipil
Namun, ia menjelaskan sebelum menetapkan majelis hakim yang bertugas pihaknya harus meneliti berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta mencakup kelengkapan syarat formil syarat materiil.
Bila perkara tersebut sudah diregister leh Pengadilan Militer II-08 Jakarta, panjut dia, maka ia akan menetapkan majelis hakim yang bertugas.
Namun, hakim dalam bentuk penetapan yaitu penetapan hakim dan seluruhnya hakim karier ya hakim militer jadi bukan hakim ad-hoc.
Hal itu disampaikan Fredy usai Oditurat Militer II-07 resmi melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kasus itu kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026).
"Mahkamah Agung kan pakai (aplikasi) Smart Majelis. Saya tinggal pencet saja, muncul nanti. Jadi saya tidak bisa menentukan ini. Ini saya tinggal pencet Smart Majelis nanti akan bergulir siapa yang mendapat keberuntungan untuk menyidangkan perkara ini," ucapnya.
Ia mengatakan rencananya sidang perdana perkara itu akan digelar pada Rabu (29/4/2026).
Sidang perdana akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Sekali lagi saya tegaskan bahwa persidangan untuk kali ini terbuka. Karena tidak berkenaan dengan kesusilaan, anak, dan rahasia negara," ungkap dia.
Baca juga: TAUD Tegaskan Serangan Air Keras Terhadap Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer
"Sehingga pengadilan militer terbuka untuk umum sama dengan pengadilan negeri. Jadi fakta persidangan, perjalanan persidangan, silakan datang kalau mau nonton, tapi kita punya keterbatasan ya ruangan sempit dan sebagainya ya mohon dimaklumi," pungkas Fredy.
Andrie Yunus sebelumnya mengalami luka bakar termasuk pada wajah dan matanya akibat serangan diduga air keras yang terjadi pada Kamis (12/3/2026) tengah malam usai merekam siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng Jakarta Pusat.
Saat ini, Andrie masih dirawat secara intensif di RS Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.
Sebanyak empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Keempat tersangka itu yakni Serda (Mar) Edi Sudarko (ES), Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu (Pas) Sami Lakka (SL).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/penetapannnn-hakim.jpg)