Senin, 25 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Mahfud MD: Kejaksaan Profesional asal Tak Direcoki

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD ikut bersuara setelah Kejaksaan Pengadilan Tinggi memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.

Tribunnews/Jeprima
HUKUMAN HARVEY DIPERBERAT - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis mengenakan rompi tahanan berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). Kini Kejagung memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dengan membayar uang pengganti Rp420 miliar pada Kamis (13/2/2025) 

Selain itu, Mahfud MD menjelaskan terkait uang pengganti yang dinilai tak seberapa dari kerugian negara yang mencapai ratusan triliun.

Mantan Ketua MK tersebut menerangkan, dalam kasus korupsi PT Timah ini ada sekitar 20 terdakwa.

Sehingga total kerugian akan dibagi dan bisa saja terdakwa lainnya membayar uang pengganti yang lebih berat.

"Maksudnya, uang pengganti dari Rp 210 M menjadi Rp 420 M. Blh saja ada yg menyoal, "Loh, korupsi dan kerugian negara ratusan Trilliun, uang pengganti kok hny ratusan M?"

"Ingat, Terdakwa dlm kasus ini ada sekitar 20 org shg. belasan lainnya bs dihukum bayar uang pengganti lbh berat," pungkas Mahfud MD.

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut vonis 6,5 tahun pada Harvey Moeis sebelumnya menyentak keadilan.

Hal tersebut dituliskan dalam akun X @mohmahfudmd pada Kamis (26/12/2024).

"Tak logis, menyentak rasa keadilan."

"Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300T."

"Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp210 M."

"Vonis hakim hny 6,5 thn plus denda dan pengganti dgn total Rp212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?" tulis @mohmahfudmd.

Alasan Hukuman Harvey Moeis Diperberat: Aktor Penting

Hakim juga membeberkan alasan hukuman Harvey Moeis diperberat dalam kasus yang merugikan negara Rp300 triliun.

Pertama, hakim menganggap Harvey Moeis merupakan aktor penting dalam kasus ini.

Hakim menjelaskan Harvey memiliki peran sebagai penghubung dengan penambang-penambang ilegal dan koordinator perusahaan cangkang.

"Setidaknya sebagai penghubung peran terdakwa di antara penambang-penambang ilegal perusahaan smelter, serta sebagai koordinator di beberapa PT atau perusahaan cangkang ilegal," kata hakim.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan