Senin, 25 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Kejagung Tunggu Sikap Harvey Moeis Soal Putusan Banding 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Timah

Kejaksaan Agung merespons putusan banding Harvey Moeis yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah. Kejagung menunggu langkah Harvey Moeis

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
VONIS HARVEY MOEIS - Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024). Pihaknya menunggu sikap Harvey Moeis soal putusan banding 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah. 

"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas Hakim.

Adapun vonis yang dijatuhkan PT Jakarta ini jauh lebih berat ketimbang vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

Dalam sidang vonis di Pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara.

Selain itu, dalam sidang pada pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis hanya dibebankan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan