Jumat, 8 Agustus 2025

KPK Panggil 3 Tersangka Kasus Korupsi ASDP, Ira Puspadewi, Harry & Yusuf Hadi, Bakal Ditahan?

KPK memanggil tiga tersangka kasus dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Tribunnews/Alfarizy
3 TERSANGKA DIPANGGIL - Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi (tengah), di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Selasa (9/4/2024). KPK memanggil tiga tersangka kasus dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga tersangka kasus dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

Mereka adalah:

  • Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017–2024; 
  • Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020–2024; 
  • Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019–2024.

Baca juga: KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan terkait Kasus Korupsi ASDP, Nilainya Mencapai Rp1,2 Triliun

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka yaitu Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi; dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie.

Keempat tersangka itu sempat menggugat status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan keempat tersangka tersebut.

Adapun penetapan tersangka terhadap empat orang dimaksud berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diteken pada Jumat, 16 Agustus 2024. 

Empat orang itu juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi 2024: Korupsi Bunuh Iklim dan Demokrasi

KPK menduga potensi kerugian negara akibat kasus korupsi di lingkungan ASDP, yakni Rp 1,27 triliun. 

Dalam prosesnya, penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil dan 23 bidang tanah dan bangunan senilai Rp1,2 triliun yang terkait dengan perkara dimaksud. 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyebut pihaknya menduga masalah akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry terjadi saat prosesnya berjalan. 

Salah satunya terkait sejumlah kapal dari PT Jembatan Nusantara yang masuk aset akuisisi. 

Asep menyebut kondisi kapal dari PT Jembatan Nusantara tidak baru. 

Selain itu, Asep juga menyebut ada dugaan kapal milik PT Jembatan Nusantara tidak sesuai secara spesifikasi. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan