Rabu, 20 Agustus 2025

Harvey

Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, MA: Biar Masyarakat yang Menilai

Mahkamah Agung (MA) tidak akan mengomentari putusan banding yang memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara

mahkamahagung.go.id
MAHKAMAH AGUNG Mahkamah Agung (MA) tidak akan mengomentari putusan banding yang memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Hal itu disampaikan Juru Bicara MA, Yanto, pada Kamis (13/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak akan mengomentari putusan banding yang memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa keputusan hakim tidak bisa dinilai oleh lembaga peradilan itu sendiri.

"Hakim dilarang, baik itu (perkara) yang sedang berjalan atau tidak ya, masalah adil atau tidak ya biar masyarakat yang menilai," ujar Yanto di Gedung MA Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Baca juga: Profil Hakim PT Jakarta Teguh Harianto yang Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara

Dalam putusan banding, Harvey dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara. 

Vonis ini jauh lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya hanya menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, hakim juga memutuskan perampasan seluruh aset Harvey yang terkait dengan perkara untuk negara.

Jaksa sebelumnya mengajukan banding karena menilai hukuman di tingkat pertama terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan. 

Dalam tuntutannya, jaksa meminta Harvey dihukum 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan