Senin, 25 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Profil Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Eks Dirut PT Timah 2 Periode, Hukuman Diperberat Jadi 20 Tahun

Riza Pahlevi Tabrani divonis PT DKI Jakarta 20 tahun penjara atas kasus korupsi tata niaga timah. Berikut sosok mantan dirut PT Timah dua periode ini.

Penulis: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
EKS DIRUT TIMAH - Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (kiri) dan Mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra (kanan) saat hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta jelang menjadi saksi terdakwa Harvey Moies Cs, Kamis (26/9/2024). Sosok Riza Tabrani yang hukumannya diperberat menjadi 20 tahun penjara. 

Namun sayang jabatan periode kedua Riza Pahlevi tak bertahan lama.

Delapan bulan kemudian tepatnya Kamis (23/12/2021), melalui RUPS Luar Biasa,  Riza Tabrani dilengserkan.

Posisi Dirut PT Timah digantikan oleh Achmad Ardianto.

Achmad Ardianto sendiri sebelumnya pernah menjadi Dirut PT Garam dan Executive Vice President PT Freeport Indonesia. 

Pendidikan

Riza menyelesaikan pendidikan sarjana di Departemen Geologi di Universitas Trisakti.

Riza kemudian meraih gelar MBA dari Cleveland Universitas di Amerika Serikat.

Riza Tabrani memiliki rekam jejak karir yang cukup panjang, berikut di antaranya:

  • Direktur Keuangan di Perusahaan Gas Negara (PGN)
  • Komisaris PT Gas Energi Indonesia
  • Head of Corporate Finance dan Investor Relations PGN

Punya Harta kekayaan Rp 48 Miliar

Riza Pahlevi melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2020.

Dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Riza Pahlevi memiliki harta Rp 48.581.279.266.

Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 23.741.840.000. 

Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Kota Lahat Sumsel, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.

Harta Riza Pahlevi juga bersumber dari alat transportasi dan mesin senilai Rp 2,1 miliar.

Kemudian harga bergerak lainnya senilai Rp 4,8 miliar, surat berharga senilai Rp 9,04 miliar, kas dan setara kas Rp 8,3 miliar serta harta lainnya senilai Rp 400 juta.

Dalam LHKPN tersebut, Riza Pahlevi tidak memiliki utang.

Setahun Jadi Tersangka Korupsi

Riza Pahlevi Tabrani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Jumat (16/2/2024).

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan