Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Siapa Sosok S? Disebut Kades Kohod Dalangi Pemalsuan Surat Izin, Iming-imingi Arsin di Awal Menjabat
Kades Kohod, Arsin menyebut sosok inisial S sebagai pihak ketiga yang membuat surat izin Desa Kohod. Ini sosok S yang disebut sebagai pihak ketiga.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Desa Kohod, Arsin, menyebut ada pihak ketiga yang terlibat dalam proses pembuatan surat izin berupa hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) di atas lahan pagar laut Tangerang.
Pihak ketiga itu, disebutnya sebagai sosok dengan inisial S.
Demikian disampaikan Arsin melalui kuasa hukumnya, Yunihar.
Yunihar menegaskan, kliennya tak pernah terlibat dalam pembuatan dan penandatangan surat izin palsu yang kini beredar.
"Stempel dan tanda tangan yang ditunjukkan di warga itu palsu, dan Arsin tidak pernah menandatangani."
"Dan, semua itu (proses pemalsuan) dilakukan oleh pihak ketiga," ujar Yunihar, dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/2/2025).
Lalu, siapa sosok S?
Menurut Yunihar, sosok S bukanlah sosok asing dalam kasus ini.
Bahkan identitas sosok S dapat ditelusuri melalui dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
"Ya, kalau teman-teman telusuri siapa yang kemudian mengajukan ke PKKPR itu, di situ jelas ada kop suratnya," kata Yunihar lagi.
S, lanjut Yunihar, datang ke Desa Kohod pada tahun yang sama ketika Arsin menjabat sebagai kades, yaitu tahun 2021.
Baca juga: Masa Lalu Kades Kohod Dibongkar Keluarga: Dari Tukang Gali, Penagih Utang hingga jadi Makelar Tanah
Sosok S datang untuk menawarkan jasa sekaligus harapan bagi Arsin.
"Ya, pihak ketiga datang ke desa menawarkan jasa dengan memberikan harapan-harapan," jelas Yunihar.
Lebih lanjut terkait sosok S, ia adalah orang yang berpendidikan dan mengerti hukum.
Hal ini membuat Arsin tidak ragu untuk menggunakan jasanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.