Korupsi di PT Timah
Reaksi Kejagung Tanggapi Rencana Kasasi Kubu Harvey Moeis yang Divonis Berat oleh PT Jakarta
Harli Siregar mengatakan pihaknya menghormati jika nantinya Harvey cs akan mengajukan kasasi usai divonis lebih berat oleh Majelis hakim PT DKI.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal rencana kubu terdakwa Harvey Moeis Cs yang bakal mengajukan kasasi atas vonis banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan pihaknya menghormati jika nantinya Harvey cs akan mengajukan kasasi usai divonis lebih berat oleh Majelis hakim PT DKI Jakarta.
"Kita hormati dan itu memang hak yang bersangkutan," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2025).
Sementara itu dilain sisi, Harli belum bisa memastikan apakah nantinya pihaknya melalui Jaksa Penuntut Umum (Jpu) juga akan melakukan hal yang sama guna menyikapi putusan pengadilan tahap banding tersebut.
Pasalnya menurut dia, vonis yang telah dijatuhkan oleh hakim tinggi terhadap para terdakwa khususnya Harvey Moeis dianggapnya telah maksimal.
"Nanti saya tanyakan sikap Jpu, apakah juga akan mengajukan kasasi soalnya kan putusannya sudah maksimal atau hanya mengajukan kontra memori kasasi saja," pungkasnya.
Kubu Harvey Berencana Ajukan Kasasi
Sebelumnya, Tim penasihat hukum Harvey Moeis cs berencana ajukan kasasi pasca kliennya divonis jauh lebih berat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Kamis (13/2/2025) lalu.
Anggota tim penasihat hukum Harvey Cs, Andi Ahmad mengatakan, pihaknya bakal terlebih dahulu mengkaji hasil putusan dari PT DKI Jakarta yang telah menjatuhkan vonis lebih berat terhadap kliennya.
Andi pun meyakini bahwa kliennya tersebut tidak bersalah seperti apa yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Maka yang pasti kami akan menempuh upaya hukum tapi untuk kemudian nanti keputusannya seperti apa kami masih menunggu, kami masih berdiskusi juga dengan tim," kata Andi kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/2/2025).
Kendati demikian, Andi belum bisa memastikan kapan pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi terhadap kliennya.
Pasalnya selain belum menerima secara resmi salinan putusan dari pengadilan, tim hukum kata dia juga masih akan mempelajari pertimbangan majelis hakim saat menjatuhkan putusan banding tersebut.
"Yang pasti kami akan pelajari, karena waktu putusan dibacakan kan kami juga sudah mendengar tapi yang ingin kami lihat adalah pertimbangan-pertimbangan secara menyeluruh. Jadi kami harus melihat semua pertimbangannya secara menyeluruh," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis lebih berat terhadap para terdakwa kasus korupsi timah ini.
Korupsi di PT Timah
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
Eks Dirops PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara, Pernah Dipidana Jadi Hal Memberatkan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.