Kamis, 21 Agustus 2025

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Agam Sempat Berdoa ketika Dengar Suara Tembakan di Rest Area: Ya Allah, Semoga Bukan Keluarga Saya

Di hadapan Oditur Militer, Agam menceritakan momen yang tak akan pernah terlupakan: malam kelam di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

TribunJakarta.com/Bima Putra
SIDANG PENEMBAKAN - Suasana emosional terlihat jelas ketika dua anak lelaki dari Ilyas Abdurrahman, pemilik rental mobil, duduk dan memberikan kesaksian di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Keduanya menangis saat menceritakan detik-detik ayahnya ditembak tiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL). 

Nahas sang ayah Ilyas Abdurrahman meninggal dunia akibat buruknya luka tembak diderita, berdasar hasil autopsi Ilyas terkena luka tembak di dada lalu menembus organ jantung dan hati.

"Tertembak di dada saya mendengar (suara kesakitan Ilyas), di depan mata saya pak. Tega sekali pak. Anak mana pak yang kuat orangtuanya ditembak pak," tutur Agam sembari terisak.

Permintaan maaf terdakwa

Dalam sidang hari ini, tiga oknum TNI Angkatan Laut pelaku pembunuhan mengajukan permintaan maaf terhadap anak korban.

Pengajuan ini disampaikan ketiga terdakwa yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin melalui tim penasihat hukum mereka pada sidang.

 Tim penasihat hukum meminta izin kepada majelis hakim agar klien mereka diberi waktu meminta maaf kepada dua anak Ilyas, yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra.

"Bila diperkenankan mohon izin, terdakwa ingin meminta maaf," kata tim penasihat hukum kepada Majelis Hakim.

Mendengar permintaan, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman lalu menanyakan pengajuan permintaan maaf kepada Agam dan Rizky Agam.

Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menyatakan bahwa permintaan maaf ketiga terdakwa tidak menghilangkan tindak pidana pembunuhan dan penadahan dilakukan.

"Ini bukan berarti menghilangkan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa. Sekarang saya tanya apakah saksi satu dan saksi dua berkenan atas permintaan maaf dari para terdakwa?" tanya Arif.

Menjawab permintaan anak tertua Ilyas, yakni Agam menyampaikan bahwa ketiga terdakwa baru boleh mengajukan maaf saat sidang perkara berakhir atau hakim sudah menjatuhkan vonis.

Agam mengatakan tindakan ketiga terdakwa yang sudah membunuh dan menggelapkan mobil sang ayah bukan hanya merugikan dirinya dan adiknya, tapi juga banyak kerabat lain.

Pasalnya semasa hidup sang ayah membiayai pendidikan sejumlah kerabat, sehingga kepergiannya akibat ditembak oknum anggota TNI AL turut membawa dukacita mendalam bagi keluarga besar.

"Setelah perkara ini selesai baru boleh minta maaf yang mulia. Karena korbannya bukan kami saja, banyak saudara-saudara yang dikuliahkan sama ayah saya, disekolahkan," ujar Agam.

Mendengar jawaban tersebut ketiga terdakwa yang dihadirkan secara langsung di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta hanya diam tanpa mengucap apapun.

Sumber: Tribun Jakarta

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan