KPK Beberkan Alasan Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno di Kasus Korupsi PGN
KPK membeberkan alasan memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Mariani Soemarno.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Mariani Soemarno, dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan Rini diperiksa untuk mengetahui kebijakan akuisisi pada BUMN.
Baca juga: Harta Kekayaan Rini Soemarno Eks Menteri BUMN Diperiksa KPK Soal Korupsi PGN, Total Capai Rp128.9 M
Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut merger di antara perusahaan pelat merah mana.
"Didalami seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait kebijakan merger/akuisisi di BUMN," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).
KPK memeriksa Rini Soemarno pada Senin (10/2/2025).
Pantauan Tribunnews, Rini Soemarno menyelesaikan pemeriksaan sekira pukul 15.19 WIB.
Dia mengenakan kemeja merah muda dibalut dengan selendang.
Rini Soemarno juga terlihat menjinjing tas kecil dan membawa sebuah tumbler.
"Pokoknya saya diminta saksi, saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program PGN diakuisisi sama Pertamina. Betul enggak bahwa program itu adalah program pemerintah. Betul program pemerintah untuk PGN diakuisisi," kata Rini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Rini mengaku tidak mengetahui ihwal kontrak kerja sama sama jual beli gas antara PGN dengan Isar Gas.
Baca juga: KPK Periksa Saksi Marie Siti Mariana, Dalami Perjanjian Jual Beli Gas antara PGN dengan IAE
Rini menyebut ditanya penyidik soal transaksi yang dilakukan oleh Danny Praditya sewaktu menjabat Direktur Komersial PT PGN periode.
"Oh enggak lah, itu kan transaksi yang saya rasa saya tadi juga tanya, loh ini transaksi sebetulnya transaksi direktur biasa-biasanya enggak sampai dirut, biasanya enggak sampai dirut, tapi saya enggak tahu saya bilang gitu," kata Rini.
"Karena itu transaksinya 15 juta kalau enggak salah, itu enggak nyampe ke dirut saja biasanya enggak sampai. Direkturnya? Kalau enggak salah iya (Danny Praditya)," imbuhnya.
KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.