Rabu, 13 Agustus 2025

Rapat Paripurna DPR RI Setujui RUU KUHAP Menjadi Usul Inisiatif DPR

Rapat paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi usul inisiatif DPR.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Fersianus Waku
RUU KUHAP - Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Rapat paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi usul inisiatif DPR. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi usul inisiatif DPR.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Baca juga: RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak Agar Tak Timbulkan Kekacauan

Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, yang memimpin rapat, mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Komisi III DPR Nomor B/447DW/KOM.III/MT.II/02/2025 tanggal 18 Februari 2025.

Menurut Adies, surat tersebut berisikan agar DPR menyetujui RUU KUHAP menjadi usul inisiatif DPR.

Sebelum menetapkan menjadi RUU usul inisiatif, Adies meminta delapan fraksi DPR menyampaikan pandangannya.

RUU KUHAP - Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Rapat paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi usul inisiatif DPR.
RUU KUHAP - Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Rapat paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi usul inisiatif DPR. (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

"Dengan demikian, kedelapan fraksi telah menyampaikan pandangan fraksinya masing-masing, kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU tentang KUHAP RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?" tanya Adies.

Seluruh peserta rapat pun kompak menyatakan setuju agar RUU KUHAP menjadi usul inisiatif DPR.

Saat ini, Komisi III DPR telah menggelar rapat dengar pendapat dengan berbagai stakeholder untuk meminta masukan mengenai RUU KUHAP.

RUU KUHAP ini ditargetkan akan berlaku bersamaan dengan berlakunya KUHP pada tanggal 1 Januari 2026.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan