Revisi UU TNI Masuk Prolegnas Prioritas, Pemerintah Pastikan Tak Ada Wewenang Soal Penegakan Hukum
Menkum Supratman Andi Agtas memastikan Revisi UU TNI tidak akan mengatur soal kewenangan TNI di bidang penegakan hukum.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan Revisi UU TNI tidak akan mengatur soal kewenangan TNI di bidang penegakan hukum.
"Itu tidak ada (TNI dapat melakukan penegakan hukum)," kata Supratman di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025
Supratman menjelaskan RUU tersebut membahas soal perpanjangan usia pensiun TNI.
Dia mencontohkan PNS yang kini bisa menjabat hingga 60 tahun, sedangkan TNI masih 58 tahun.
"Tentu di TNI juga tidak bisa rata karena usia pensiun yang berpangkat bawah, sersan atau yang di bawahnya, kalau nggak salah, kan 45 tahun sudah pensiun karena itu pasukan tempur, kami sesuaikan dengan dinamika dan perkembangan yang ada," kata Politisi Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, DPR RI resmi menetapkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.
"Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada program legislasi nasional prioritas tahun 2025, apakah dapat disetujui?" tanya Adies kepada seluruh peserta rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Setuju," jawab peserta rapat diikuti dengan ketukan palu sebagai tanda pengesahan.
Adies juga menyebut bahwa pimpinan DPR RI sudah menerima surat presiden (Surpres) tentang penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas RUU TNI.
"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap pembahasan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, ditugaskan kepada Komisi I DPR RI, apakah dapat disetujui?" tanya Adies.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Mahupiki Usul Revisi RUU KUHAP Atur Penyidikan Tambahan Oleh Jaksa Hingga 60 Hari |
![]() |
---|
Mahasiswa UI Heran Sikap Dosennya di Sidang UU TNI: Tak Sesuai Ajaran di Kelas |
![]() |
---|
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
![]() |
---|
Prabowo Tegaskan Komitmen Multilateralisme, Tolak Perang dan Standar Ganda di Forum BRICS |
![]() |
---|
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.