Unsur Penipuan Dinilai Tidak Terbukti, Ted Sioeng Minta Divonis Bebas
Masih dalam pleidoi tersebut, kuasa hukum juga menegaskan bahwa unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan tidak dapat dibuktikan dalam persida
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Acos Abdul Qodir
Dengan mengacu pada berbagai yurisprudensi yang menyebutkan bahwa permasalahan yang terkait dengan ketidakmampuan membayar utang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, kuasa hukum meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum pidana yang dikenakan kepadanya.
Usai sidang, Julianto memberikan tanggapan tegas atas tuduhan yang diarahkan kepada kliennya. Dia menilai proses hukum yang sedang berlangsung penuh dengan ketidakjelasan dan kelemahan bukti.
"Tuduhan yang dilontarkan mengenai formulir yang tidak sesuai isinya tidak bisa begitu saja diterima," katanya.
Baca juga: Tak Ada Itikad Baik, Wika Salim Laporkan Eks Manajer ke Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Dana
Dia juga mempertanyakan mekanisme internal Bank Mayapada yang disebut-sebut terlibat dalam kasus ini.
“Proses permohonan kredit itu jelas tidak hanya melibatkan formulir semata. Harus ada dokumen pemeriksaan lain yang harus dipenuhi. Namun, bukti-bukti tersebut tidak pernah dibacakan dalam persidangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Julianto menegaskan bahwa seharusnya Bank Mayapada melakukan pengecekan menyeluruh terhadap formulir dan dokumen lainnya.
Dalam sidang yang berlangsung, terdakwa Ted Sioeng sudah menyampaikan beberapa nama yang menurutnya perlu diperiksa, termasuk soal identitas yang diduga tidak sesuai.
Namun, pihak yang disebutkan tersebut tidak dipanggil untuk memberikan keterangan. Pihak Ted menegaskan bahwa hal ini menunjukkan ketidakberesan dalam proses hukum yang tengah berlangsung.
Dia juga menyoroti hubungan baik yang telah terjalin antara Ted Sioeng dan Bank Mayapada selama ini.
“Terdakwa bahkan telah menyumbang dan menjalin kerja sama dengan bank, serta telah membayar bunga yang sangat besar, mencapai hingga satu triliun. Kenapa orang yang telah berbuat baik dengan bank justru diperlakukan seperti ini?” katanya.
Dalam sidang Kamis lalu, saksi ahli perdata/perbankan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Nindyo Pramono, juga memberikan keterangan yang mendukung posisi Ted Sioeng.
Nindyo menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), perkara yang terkait dengan kepailitan seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.