Reshuffle Kabinet Prabowo Gibran
2 Perkara Mendiktisaintek Satryo Brodjonegoro hingga Pernah Didemo di Kantornya
Profesor Satryo Soemantri Brodjonegoro disebut-sebut akan diganti dari jabatan sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Editor:
Hasanudin Aco
Lalu pada 5 November 2024, ADAKSI juga bertemu dengan Komisi X DPR yang membidangi pendidikan untuk mengadu soal permasalah pembayaran tukin.
Setelah ada kepastian soal pencairan tukin dosen, Anggun bersama rekannya di ADAKSI kaget kalau ternyata pemerintah melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek Prof. Togar Simatupang menyatakan bahwa tukin dosen tidak akan cair pada tahun 2025.
"ADAKSI memandang alasan ini mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah. Regulasi dan janji ini sudah bergulir selama lima tahun. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk terus menunda hak yang sudah dijanjikan," kata Anggun.
2. Pegawai Kemendikti merasa Mendikti semena-mena
Mendiktisaintek Satryo Soemantri juga didemo pegawai Dikti yang berkumpul pada Senin, (20/1/2025) pagi dengan membawa spanduk protes bahwa mereka bukan pegawai pribadi Prof. Satryo dan istri.
"Kami ASN, dibayar oleh negara, bekerja untuk keluarga, bukan babu keluarga," demikian bunyi kalimat yang tertera di spanduk itu.
"Institusi negara bukan perusahaan pribadi Satryo dan istri!" bunyi spanduk lain yang dibawa para pegawai.
Beberapa dari mereka juga mengirim karangan bunga sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan Satryo.
Ketua Paguyuban Pegawai Kemendikti Saintek Suwitno mengatakan, masalah di Kemendikti Saintek karena beberapa hal.
Penyebab pertama sudah dimulai sejak adanya pergantian pejabat baru setelah Satryo diangkat sebagai Mendikti Saintek oleh Presiden Prabowo Subianto.
Suwitno mengatakan, pergantian jabatan ini dilakukan dengan tidak adil.
"Tapi dengan cara-cara yang tidak elegan, cara-cara tidak fair, cara-cara juga tidak sesuai prosedur," kata Suwitno di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Alasan demo kedua, ketika salah satu pegawai aparatur sipil negara (ASN), yakni Neni Herlina, dipecat sepihak oleh Satryo.
Neni merupakan pegawai yang bertugas menangani semua urusan rumah tangga Kemendikti Saintek. Neni tiba-tiba dipecat oleh Satryo karena ada kesalahpahaman saat menjalankan tugas.
"Kalau pegawai melakukan kesalahan, itu kan bisa ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin.Tapi harus jelas prosedurnya, ini tidak dilakukan sama sekali. Bahkan diusir dan diberhentikan katanya, bahkan diminta angkat kaki," pungkas Suwitno.
Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.