Jumat, 10 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Terungkap Sumber Uang Kades Arsin hingga Mampu Beli Rubicon Rp800 Juta, Punya Usaha Kos-kosan

Kades Arsin mengungkap sumber pendapatannya hingga mampu membeli mobil Rubicon seharga Rp800 juta, ternyata punya usaha kos-kosan sebelum jadi kades.

Kolase Tribunnews.com/Tangkap layar dari YouTube KohodTV/Kompas.com/Acep Nazmudin
KADES KOHOD ARSIN - Kolase Kepala desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip (kiri) dan mobil Honda Civic-nya keluaran tahun 2019 yang diperkirakan seharga Rp340 juta (kanan). Kades Arsin mengungkap sumber pendapatannya hingga mampu membeli mobil Rubicon seharga Rp800 juta, ternyata punya usaha kos-kosan sebelum jadi kades. 

TRIBUNNEWS.COM - Kades Kohod Arsin bin Asip kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Banguan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kasus pagar laut Tangerang, Banten, pada Selasa (18/2/2025).

Adapun, Arsin ditetapkan bersama tiga tersangka lain, yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta (UK) dan dua orang berinisial SP dan CE.

Sebelumnya, Arsin menjadi sorotan publik karena sempat berdebat dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid soal pagar laut tersebut.

Setelah itu, harta kekayaannya pun juga ikut disorot karena mempunyai sejumlah kendaraan mewah, salah satunya mobil Rubicon.

Arsin pun sempat mengungkapkan sumber pendapatannya hingga mampu membeli mobil Rubicon seharga Rp800 juta itu.

Kades Kohod tersebut membantah bahwa mobil Rubicon itu dibelinya dari hasil mengurus SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang. 

Selain Rubicon, Arsin juga mempunyai mobil Honda Civic seharga ratusan juta rupiah, dibelinya pada 2018, sebelum menjadi Kades Desa Kohod.

Sedangkan mobil HRV dibeli saat dia sudah menjadi Kades Kohod. 

Saat ditanya berapa gajinya sehingga mampu membeli mobil-mobil mahal itu, Arsin hanya tertawa tanpa mau menyebutkannya. 

Namun, ketika ditanya sumber uangnya, Arsin mengungkapkan jika dia memiliki usaha kos-kosan di Desa Kohod maupun di daerah Kalibaru. 

Usaha itu, kata Arsin, sudah ada sebelum dia menjadi Kades Kohod.

Baca juga: Kades Arsin Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Polisi akan Dalami Rubicon-Rumah Mewahnya

Selain itu, anaknya juga memiliki usaha bengkel. 

Sebelumnya, Arsin pun membantah jika kekayaannya itu didapat dari pemberian seseorang karena dia mengurus sertifikat di area pagar laut Tangerang. 

"Enggak. Apalagi itu. Saya gak ikut campur itu. Gak tahu saya," serunya dengan nada tinggi, dikutip dari tayangan AB+ yang diunggah di YouTube Official iNews pada Selasa, dikutip dari Surya.co.id.

Arsin kemudian menjelaskan, sebelum membeli Rubicon, dia awalnya kredit mobil Honda Brio.

"Begitu lunas, mobil saya diambil sebagai DP, saya kredit Rubicon," sebut Arsin.

Arsin juga mengatakan alasannya kredit Rubicon karena mobil Jeep itu bisa masuk ke kota dan kampung-kampung.

"Jadi kalau banyak-banyak bisa ke mana juga. Itu juga kredit," ujar Arsin.

Namun, ketika ditanya harga Rubicon-nya itu, Arsin tidak mau menyebut angka pastinya.

Dia hanya mengatakan sekitar Rp800 juta jika dibayar cash.

"Itu harganya Rp800 juta kalau cash-nya," katanya. 

Polisi akan Dalami Rubicon hingga Rumah Mewah Arsin

Setelah penetapan tersangka ini, polisi menyatakan bakal mendalami soal aliran dana yang diterima Arsin juga.

Sebagaimana diketahui, saat kasus pagar laut Tangerang itu mencuat, sejumlah aset milik Arsin menarik perhatian publik. 

Mulai dari rumah mewah, mobil Honda Civic Turbo, HRV hingga Jeep Rubicon.

Jadi, mengenai hal ini, polisi mengatakan akan mendalaminya lebih lanjut.

Namun, untuk saat ini, penyidik masih fokus pada perkara pemalsuan surat izin yang dilakukan oleh Arsin bersama tiga rekannya tersebut.

“Kalau masalah tindak pidana pencucian uang (TPPU), kita akan kembangkan lebih lanjut,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri pada Selasa (18/2/2025), dilansir Kompas.com.

“Kami saat ini masih konsentrasi pada proses penyidikan pemalsuan ya,” lanjut dia.

Sebagai informasi, saat ini, penyidik diketahui telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin. 

Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain adalah satu buah printer, satu unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel Sekretariat Desa Kohod.

“Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandani. 

Selain itu, Penyidik menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang. 

“Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” ujar Djuhandani. 

Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik. 

Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap polisi.

“Kemudian, juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” kata dia.

Peran 4 Tersangka

Dalam hal ini, Djuhandani juga menjelaskan peran keempat tersangka yang memalsukan surat-surat tersebut.

"Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod."

"Dan dokumen lain yang dibuat oleh kades dan sekdes kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," kata Djuhandani.

Lebih lanjut, Djuhandani menjelaskan, para tersangka itu membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Kemudian, terbitlah sebanyak 260 SHM atas nama warga Desa Kohod.

"Seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," tuturnya.

Sebelumnya, dua orang berinisial SP dan CE ini disebut mempunyai peran sebagai penerima kuasa. Namun, tak dijelaskan lebih detail soal hal tersebut. 

Saat ini, kata Djuhandani, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

Sebagai informasi, polisi belum menahan para tersangka karena baru selesai melakukan gelar perkara.

"Baru saja penetapan tersangka. Tadi kita sampaikan akan segera melengkapi administrasi penyidikan, kemudian setelah melengkapi, kita akan memanggil para tersangka, itu by process," kata Djuhandani.

Meski begitu, Djuhandani mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk menerbitkan surat pencekalan terhadap keempat tersangka.

"Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," tuturnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Akhirnya Kades Kohod Beber Sumber Uangnya hingga Bisa Beli Mobil Rubicon Rp 800 Juta, Civic dan CRV

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda) (Surya.co.id/Musahadah) (Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved