Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Pemerintah Tegaskan Tak Bisa Intervensi dan Singgung Hak
Menanggapi Hasto Kristiyanto yang ditahan KPK, pemerintah menegaskan tidak bisa mengintervensi apa yang dilakukan oleh KPK.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
"Tapi, para lawyers yang ditunjuk oleh orang yang ditahan itu juga harus mempunyai kesempatan yang sama untuk melakukan pembelaan," lanjut Yusril.
Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas enggan berkomentar banyak soal penahanan Hasto oleh KPK.
Pasalnya, kata Supratman, kasus yang menjerat Hasto masih berproses.
Dengan demikian, dirinya enggan memberi tanggapan.
"Oh, jangan. Itu tidak enak, tidak etis untuk saya komentari hal-hal yang lagi berproses," ucap Supratman, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, masih dari Kompas.com.
Hasto Siap Lahir Batin
Sebelumnya, Hasto memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap proses PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Hasto menyatakan bahwa ia siap ditahan KPK jika dibutuhkan penyidik.
"Ya, sudah siap lahir batin (jika ditahan KPK)" kata Hasto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Hasto mengatakan, penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia.
Ia yakin demokrasi tetap berjalan jika upaya paksa itu diambil penyidik.
Baca juga: Profil Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang Resmi Ditahan KPK, Tangan Diborgol dan Pakai Rompi Oranye
Hasto mengatakan, penahanan merupakan bagian dari perjuangan.
"Pertanyaan yang baik, bagaimana kalau saya ditahan? Dengan semuanya, Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan, itu konsepsi awalnya. Karena itulah ketika itu terjadi, semoga tidak ya," ungkapnya.
"Ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih," papar Hasto.

Kasus yang Menjerat Hasto
KPK menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun lalu.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.