Pagar Laut di Bekasi
Menteri Nusron Sanksi 6 Pegawai BPN Terlibat Kasus Pagar Laut Bekasi: 5 Orang Dicopot, 1 Dipecat
Tindakan tegas diambil terhadap AS (2), yang dianggap sebagai inisiator pemindahan dan manipulasi data, bahkan mengajak pihak lain terlibat.
Kasus ini berkaitan dengan pemagaran laut yang sebelumnya dibongkar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 11 Februari 2025.
Pihak yang terlibat dalam pemasangan pagar laut tersebut akan dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan pembongkaran, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap kegiatan yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Kami akan terus menindaklanjuti kasus ini dengan penuh komitmen,” tegas Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono.
KKP Bongkar Pagar Laut Tanpa Izin di Bekasi, Tindak Tegas Pelanggaran Lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya menuntaskan pembongkaran pagar laut ilegal yang berdiri di Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (11/2/2025). Pembongkaran ini adalah langkah tegas KKP setelah melakukan penyegelan pada 15 Januari 2025 lalu.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa kegiatan pemagaran laut tersebut tidak memiliki izin yang sah, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang menjadi dasar bagi setiap kegiatan di ruang laut.
“Pagar laut ini sangat berpotensi merusak ekosistem dan keanekaragaman hayati, serta mengubah fungsi ruang laut. KKP tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran semacam ini,” ujar Pung Nugroho.
Tindakan pembongkaran ini juga sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021, yang mengatur sanksi administratif terhadap pelanggaran di bidang kelautan, termasuk denda, pembongkaran bangunan, dan pemulihan fungsi ruang laut.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa hasil verifikasi lapangan menemukan dua jenis pelanggaran yang dilakukan: pelanggaran PKKPRL dan pelanggaran reklamasi.
Total luas lahan yang bermasalah mencapai 6,7912 hektare, yang terdiri dari area homebase dan sempadan laut.
Baca juga: VIDEO Momen Kepala Daerah Berbaju Loreng, Kompak Baris-berbaris sebelum Memasuki Akmil Magelang
Sumono menambahkan, “pelanggaran ini tidak hanya mengancam keberlanjutan lingkungan, tetapi juga melanggar aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga kelestarian ruang laut dan perikanan kita."
Dengan pembongkaran ini, KKP menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum dan menjaga keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Menteri-ATRKepala-BPN-Nusron-Wahid-saat-memberikan-keterangan-per.jpg)