Korupsi Emas
Pakar Hukum Siap Hadapi 'Crazy Rich' Surabaya Jika Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Masyarakat menyambut baik Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta (PT DKI) yang memperberat hukum Budi Said.
Penulis:
willy Widianto
Editor:
Malvyandie Haryadi
b. Sebanyak 1.136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun) berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas Antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi.
Perlu diketahui, Budi Said telah merugikan keuangan negara seharga 58,841 kg emas Antam, yakni setara Rp 35.526.593.372 (Rp 35,5 miliar).
Berdasarkan bukti data dan dokumen keuangan, tidak ditemukan adanya pembelian yang dilakukan Budi Said atas emas Antam seberat 1.136 kg (1,1 ton).
Putusan itu diketok oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang diketuai Herri Swantoro dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun.
Kasus Budi Said
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Budi Said, dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti 58,841 kg emas Antam atau Rp 35,53 miliar, yang jika tidak dibayar, akan digantikan dengan hukuman 8 tahun penjara.
Budi Said didakwa melakukan korupsi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp 35,07 miliar, yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam. Perkara ini disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun.
Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya.
Ia diduga menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.
Budi pun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Korupsi Emas
Kasus Cap Emas Ilegal, Suryadi Lukmantara Dituntut 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp444 M |
---|
Anggota Komisi III DPR Tanggapi Putusan Peninjauan Kembali Antam Versus Crazy Rich Surabaya |
---|
Pakar Hukum: Usai Kalah Peninjauan Kembali Aset Budi Said Bisa Disita Antam |
---|
BREAKING NEWS: MA Kabulkan PK Antam Versus Crazy Rich Surabaya, PK Budi Said Dibatalkan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.