Senin, 8 September 2025

Kepsek Dipecat karena Study Tour, Dedi Mulyadi: Mereka Bisa Jadi Guru Biasa

Dedi Mulyadi mengatakan sanksi harus tetap diberikan kepada para kepsek yang melanggar aturan, mereka bisa menjadi gur biasa tanpa harus urus sekolah

Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
DEDI MULYADI - Gubernur Jawa Barat terpilih 2025-2030, Dedi Mulyadi gladi bersih pelantikan kepala daerah terpilih di silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025). Dedi Mulyadi membahas soal larangan study tour di provinsinya (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo) 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi soal rencana pemecatan kepala sekolah (kepsek) di lingkungan pendidikan Jawa Barat yang nekat memberangkatkan siswanya study tour ke luar provinsi.

Menurutnya, sanksi harus tetap diberikan kepada para kepsek yang melanggar aturan, baik itu pemecatan sementara maupun permanen.

Sanksi ini diberikan karena mereka telah melanggar Surat Edaran Gubernur tentang study tour.

Dimungkinkan ada sebanyak 111 SMA dan 22 SMK yang melanggar aturan tersebut.

"Kami tidak segan untuk melakukan pemberhentian sementara maupun permanen (terhadap kepala sekolah)," kata Dedi dilansir Kompas.com, Senin (24/2/2025).

Dedi Mulyadi mengatakan nanti UPTD dan Inspektorat Jawa Barat yang berhak menelaah sejauh mana pelanggaran yang dilakukan sekolah tersebut.

Jika memang terpaksa harus diberhentikan, maka kepsek tersebut bisa kembali mengajar, menjadi guru biasa.

"Nggak ada problem, sama juga rektor bisa jadi dosen biasa. Politisi, mantan ketua DPRD bisa jadi anggota biasa," jelas Dedi.

Seperti diketahui, aturan ini telah dibuat dan disahkan sejak Pj Gubernur Jawa Barat sebelumnya, Bey Triadi Machmudin, menjabat.

Aturan tersebut disetujui imbas kabar kecelakaan bus pariwisata anak-anak SMK Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) lalu.

Kala itu, belasan nyawa melayang akibat insiden ini.

Baca juga: 133 Kepala SMA/SMK di Jabar Terancam Dicopot karena Study Tour, Dedi Mulyadi: Sudah Jelas Melanggar

"Kalau pergi piknik ke luar provinsi, sudah jelas melanggar surat edaran yang dibuat Pak Bey (Machmudin), Pj. Gubernur lama."

"Itu (dibuat) ketika terjadi kecelakaan bus anak SMK Depok di Ciater (Subang)," kata Dedi Mulyadi, Sabtu (22/2/2025), dilansir TribunJabar.id.

Berkaca dengan insiden itu, maka dibuatlah aturan terkait study tour.

Sehingga, jika ada kepsek yang melanggar aturan tersebut, maka harus diberikan sanksi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan