Sabtu, 13 September 2025

Pilkada Serentak 2024

MK Kabulkan 26 Perkara Sengketa Pilkada, Ini Daftarnya

Total dari 40 PHPU Pilkada 2024, tercatat MK mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara dan tidak menerima lima perkara. 

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PUTUSAN PILKADA 2024 - Suasana sidang pengucapan putusan perselisihan hasil Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025). Total dari 40 PHPU Pilkada 2024, tercatat MK mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara dan tidak menerima lima perkara.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah rampung menggelar sidang pembacaan putusan untuk 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024, pada Senin (24/2/2025).

Adapun dari 40 perkara tersebut, tercatat MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima sebanyak lima perkara

Terdapat 24 dari 26 perkara yang dikabulkan yang amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing yang dipersoalkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). 

Selain itu, dalam satu putusan MK menginstruksikan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara, yakni pada pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Pilkara Kabupaten Puncak Jaya. 

Kemudian pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Pilkada Jayapura, Mahkamah memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.

Baca juga: Putusan Sengketa Pilkada Mahakam Ulu 2024: MK Diskualifikasi Paslon Owena-Stanislaus

Secara rinci, perkara yang diputuskan untuk diadakannya Pemungutan Suara Ulang adalah sebagai berikut:

1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman;

2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mahakam Ulu;

3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Boven Digoel;

4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Barito Utara;

5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Tasikmalaya;

6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Magetan,

7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Buru;

8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua;

9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Banjarbaru;

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan