Razman Nasution Vs Hotman Paris
Kasus Penghinaan Pengadilan, Razman Nasution Bersikeras Tak Langgar 3 Pasal yang Dilaporkan PN Jakut
Razman Arif Nasution tetap pada pendirian bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran dalam kasus penghinaan pengadilan atas aksi ricuh saat persidangan
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Razman Arif Nasution tetap pada pendirian bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran dalam kasus penghinaan pengadilan atas aksi ricuh dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Utara.
Hal itu disampaikan Razman Arif Nasution usai diperiksa penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, Rabu (26/2/2025).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung lima jam, Razman dicecar sejumlah pertanyaan.
"Jadi pertanyaan tadi sekitar 24 pertanyaan," ujar Razman di Jakarta Selatan.
Razman menyebut dirinya kembali melihat rekaman video insiden tersebut yang didapat dari CCTV Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca juga: Penuhi Panggilan Bareskrim, Razman Nasution Tegaskan Tak Pernah Ada Niat Hina Pengadilan
Setelah menonton rekaman tersebut, Razman merasa dirinya tidak melanggar tiga pasal seperti yang disangkakan.
Yakni Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 tentang kegaduhan di ruang sidang.
"Kok unsur-unsurnya sulit untuk dikatakan bahwa kami melanggar tiga pasal itu saya kaget tadi begitu runutnya video itu," kata Razman.
Disamping itu, kuasa hukum Razman, Firdaus Oiwobo selesai lebih awal menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Baca juga: Razman Nasution Bawa Tim Hukum ke Bareskrim Polri, Berharap Pintu Maaf Kasus Penghinaan Pengadilan
Dia mengaku dalam pemeriksaan kali ini disambut dengan penuh kekeluargaan oleh penyidik.
"Saya diperiksa tapi tidak merasa seperti diperiksa. Maka tadi saya bilang, kalau ada bantal, sekalian tidur saya tadi, ketawa mereka," ucapnya.
Pihaknya menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan atas peristiwa yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melaporkan advokat Razman Arif Nasution dan rekan-rekannya ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Hal itu buntut kericuhan yang dibuat saat jalannya persidangan oleh kelompok tergugat Razman Nasution.
Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan tersebut diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.
“Atas kejadian Kamis 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut,” ucapnya kepada wartawan.
Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.
“Kami belum menghitung berapa yang menjadi terlapor tapi setidak-tidaknya lebih dari dua,” ucapnya
Selanjutnya penyidik yang memiliki kewenangan terkait laporan tersebut.
PN Jakut melaporkan yang bersangkutan sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA) karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.
“Itu bukan instruksi lagi tapi ketetapan dari MA,” tukasnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim berupa video kejadian saat kericuhan di persidangan.
Razman Nasution dilaporkan tiga pasal yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegaduhan di pengadilan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.