Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Bantah BBM Pertamax yang Beredar Saat Ini adalah Oplosan: Minyak itu Sudah Habis Dipakai
Harli pun menyebut, bahwa anggapan masyarakat yang mengira BBM jenis Ron 92 atau Pertamax yang saat ini beredar opolosan adalah tidak tepat.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta masyarakat tetap tenang terkait beredarnya kabar bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang diduga hasil opolosan dari jenis Pertalite.
Adapun keresahan masyarakat ini berawal dari terungkapnya kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023.
Baca juga: Kecewa Praktik Culas Bos Pertamina Warga Berbondong-bondong ke SPBU Warna Kuning, Ogah Isi Pertamax
Dalam kasus itu salah satu tersangka yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RV) disebut berperan melakukan pembayaran impor minyak jenis Ron 92 padahal kenyataannya ia membeli jenis Ron 90 atau kualitas lebih rendah.
Setelah BBM Ron 90 itu datang, kemudian Riva melakukan proses blending atau mencampurkan jenis BBM itu di Depo untuk disulap menjadi Ron 92 yang dimana hal itu tidak diperbolehkan.
Baca juga: Pertamina Bantah Ada Oplosan Pertalite dan Pertamax, Ini Penjelasannya
Hal inilah yang kemudian membuat masyarakat merasa khawatir bahwa Pertamax atau Ron 92 hasil blending itu saat ini masih beredar di pasaran.
Menyikapi persoalan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar meminta agar masyarakat tetap tenang dan tak perlu khawatir mengenai kabar tersebut.
Ia menjelaskan, bahwa perkara korupsi yang pihaknya tengah dalami saat ini terjadi pada periode 2018 hingga 2023.
"Jadi kita sampaikan masyarakat harus tetap tenang karena sesungguhnya yang kami lakukan penyidikan terkait dugaan korupsi importasi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina di tahun 2018-2023," terang Harli kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).
Atas dasar itu Harli pun menyebut, bahwa anggapan masyarakat yang mengira BBM jenis Ron 92 atau Pertamax yang saat ini beredar opolosan adalah tidak tepat.
Pasalnya minyak yang sebelumnya diblending atau dicampur oleh Riva untuk dijadikan kualitas lebih tinggi kini sudah habis dipakai.
"Minyak itu habis pakai, jadi jangan ada pemikiran di masyarakat bahwa seolah-olah bahwa minyak yang sekarang dipakai itu adalah oplosan, itu engga tepat," ujarnya.
Selain itu Harli juga menjelaskan, bahwa fakta hukum dalam praktik korupsi tersebut kini sudah selesai. Sehingga Harli meminta agar masyarakat tidak menyalahartikan hal tersebut dan tetap tenang.
"Karena penegakan hukum ini rekan media mendukung, masyarakat mendukung supaya apa? Supaya tuntas tapi jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat karena peristiwanya ini sudah selesai," pungkasnya.
Baca juga: Masyarakat Bisa Gugat dan Minta Ganti Rugi ke Pertamina Jika Pertamax yang Beredar Oplosan Pertalite
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) 2013-2018, Senin (24/2/2025) malam.
Adapun penetapan ketujuh tersangka ini merupakan hasil penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Kasus Korupsi Minyak Mentah
Jurist Tan dan Riza Chalid Kabur ke Luar Negeri, Kejagung Langsung Ajukan Permintaan Red Notice |
---|
Dipanggil untuk Kali Ketiga, Akankah Riza Chalid Datang Penuhi Panggilan Kejagung Hari Ini? |
---|
Soal Nasib Riza Chalid, Malaysia Singgung Negosiasi Sengketa Laut Sulawesi dengan Indonesia |
---|
Kementerian Imipas Putuskan Cabut Paspor Milik Buronan Kejaksaan Agung Riza Chalid |
---|
Kejagung Klaim Sudah Deteksi Keberadaan Riza Chalid, Sebut Bakal Koordinasi Dengan Pihak Terkait |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.