Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Tetapkan 'Raja Minyak' Riza Chalid Jadi Tersangka Pencucian Uang di Perkara Minyak Mentah
Kejaksaan Agung menetapkan 'Raja Minyak' Riza Chalid sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi minyak mentah.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan 'Raja Minyak' Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Subholding dan KKKS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penetapan Riza Chalid sebagai tersangka TPPU sudah dilakukan pihaknya sejak 11 Juli 2025.
"Sudah sejak 11 Juli 2025," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/8/2025).
Adapun terkait keterlibatan Riza Chalid dalam perkara pencucian uang ini sejatinya sudah berhembus saat Kejagung menyita sejumlah mobil dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid.
Pada Kamis 14 Agustus 2025 lalu, Anang sempat menyatakan bahwa penyitaan sejumlah mobil itu dilakukan pihaknya untuk mengusut adanya dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan Riza Chalid dalam perkara tata kelola minyak mentah tersebut.
Baca juga: Utamakan Pengembalian Kerugian Negara, Kejagung Didesak Segera Sita Aset Riza Chalid
"Kita tidak hanya mengejar orangnya, tetapi kita juga mengejar beberapa aset lainnya," jelasnya.
Anang pun menegaskan, ke depan bukan tidak mungkin penyidik turut menjerat raja minyak itu dengan pasal pencucian uang sambil menelusuri aset yang dimililikinya tersebut.
Selain itu dia juga mengatakan, potensi penerapan pasal TPPU itu juga masih menunggu kajian yang dilakukan oleh tim penyidik dalam pengusutan kasus korupsi tersebut.
Baca juga: Kejagung Segera Terbitkan DPO Hingga Red Notice Untuk Riza Chalid Setelah 3 Kali Mangkir
"Predikat awalnya kan korupsi, nanti dalam perkembanganya bisa berkembang. Bergantung nanti hasil kajian teman-teman penyidik. Ketika nanti ditemukan aset-aset yang ada di pihak-pihak lain," ucapnya.
Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina, Kejagung sebelumnya telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka korupsi
Penetapan tersangka terhadap Riza Chalid setelah pihaknya memeriksa saksi sebanyak 273 saksi dan 16 ahli.
Riza Chalid dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ini Kejagung sudah menetapkan 18 orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi minyak mentah tersebut.
Dalam kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara Rp 193,7 triliun.
Berikut deretan tersangka kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun tersebut:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.