Minggu, 7 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Korupsi Pertamina Pertalite RON 90 Dioplos Jadi Pertamax, DPR Segera Panggil Menteri BUMN

Komisi VI DPR RI akan memanggil Menteri BUMN Erick Thohir setelah Kejaksaan Agung menetapkan 7 tersangka kasus korupsi minyak PT Pertamina.

Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KORUPSI MINYAK PERTAMINA - Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina Persero, Senin (24/2/2025). Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VI DPR RI akan memanggil Menteri BUMN Erick Thohir setelah Kejaksaan Agung menetapkan 7 tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

Namun, Eko belum bisa memastikan jadwal rapat bersama jajaran Pertamina dan Menteri BUMN.

"Kami di DPR akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan meminta Menteri BUMN serta direksi Pertamina untuk memberikan penjelasan secara terbuka dalam rapat dengan Komisi VI," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio kepada wartawan, Selasa (25/2/2025). 

Dia prihatin dengan kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga yang bakal mencoreng kredibilitas BUMN di Tanah Air.

"Kami di Komisi VI DPR RI sangat prihatin dengan dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga yang melibatkan pengoplosan BBM dari Pertalite menjadi Pertamax," ungkapnya. 

Pihaknya mendorong Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan.

Siapapun yang terbukti bersalah, dikatakan Eko, harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Termasuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, baik di tingkat manajemen maupun jaringan yang lebih luas," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) 2013-2018, Senin (24/2/2025).

Penetapan ketujuh tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan ekspose atau gelar perkara yang dimana ditemukan adanya serangkaian tindak pidana korupsi.

Baca juga: Ini Cara Kerja Orang Pertamina Beli Pertalite di Luar Negeri Jual ke Masyarakat Jadi Pertamax

Kejagung menemukan sejumlah alat bukti dari keterangan sedikitnya sebanyak 96 saksi dan keterangan ahli maupun berdasarkan bukti dokumen elektronik yang kini telah disita.

"Berdasarkan alat bukti tersebut tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin (24/2/2025) malam.

Modus Mengurangi Produksi dan Mengoplos Pertalite

Modus para tersangka adalah mengondisikan agar produksi minyak bumi dalam negeri menjadi berkurang dan tidak memenuhi nilai ekonomis sehingga ada alasan untuk mengimpor minyak dan melakukan mark up kontrak pengiriman minyak impor.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan