Selasa, 2 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Harta Kekayaan Riva Siahaan Dirut Pertamina Patra Niaga Tersangka Korupsi, Punya Utang Rp2,6M

Berikut rincian harta kekayaan Riva Siahaan petinggi Pertamina yang jadi tersangka korupsi dan rugikan negara Rp193,7 triliun

|
HO
HARTA KEKAYAAN KORUPTOR - Riva Siahaan diangkat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Jumat (16/6/2023). Segini harta kekayaan yang dimiliki oleh Riva Siahaan yang menjadi tersangka korupsi di Pertamina 

Masih dikutip dari Kompas, awal karier Riva Siahaan dimulai pada Maret 2005-Maret 2007 sebagai account manager di Matari Advertising .

Pada Maret 2007-September 2008, Riva Siahaan lalu bekerja sebagai assistant account Director TBWA Indonesia.

Kemudian Riva Siahaan menjadi key account officer di PT Pertamina (Persero) pada September 2008-Maret 2010.

Perjalanan kariernya di perusahaan pelat merah tersebut berlanjut sebagai Senior Bunker Officer I di Jakarta pada April 2010-Desember 2013.

Lalu Riva Siahaan ditempatkan sebagai Senior Bunker Officer I di Jakarta dan Singapura pada Desember 2013-Januari 2015.

Selanjutnya Riva Siahaan menempati posisi baru sebagai bunker trader di Pertamina Energy Service mulai Februari 2015.

Jabatan tersebut dipangku Riva Siahaan selama satu tahun hingga Februari 2016 sebelum dipindah menjadi Senior Officer Industrial Key Account di PT Pertamina (Persero).

Pada Maret 2018-April 2019, Riva ditugaskan sebagai Pricing Analyst, Market, and Product Development Retail Fuel Marketing.

Jabatannya naik menjadi VP Crude and Gas Operation di Pertamina International Shipping pada April 2019-Desember 2020.

Di perusahaan yang sana, Riva juga ditugaskan sebagai VP Sales and Marketing pada Desember 2020-Mei 2021 dan Commercial Director pada Mei -Oktober 2021.

Riva lalu dipromosikan menjadi Corporate Marketing and Trading Director di PT Pertamina Patra Niaga pada Oktober 2021-Juni 2023.

Jabatan tertinggi dan terakhir yang ia duduki di perusahaan tersebut sebelum ditetapkan menjadi tersangka adalah Chief Executive Officer atau Dirut.

(TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahmi Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan