Pilkada Serentak 2024
Terkendala Dana, 16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU di Pilkada 2024
Wamendagri Ribka Haluk mengatakan sebanyak 16 daerah tidak sanggup menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 karena terkendala dana.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, mengatakan sebanyak 16 daerah tidak sanggup menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
Pernyataan ini disampaikan Ribka Haluk dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Menurut Ribka Haluk, daerah-daerah ini masih membutuhkan bantuan pendanaan dari pemerintah provinsi maupun pusat agar PSU dapat terlaksana.
"Daerah yang tidak sanggup atau masih membutuhkan bantuan dana baik dari provinsi maupun APBN terdapat 16 daerah," kata Ribka Haluk dalam rapat.
Ke-16 daerah yang belum siap dari sisi anggaran adalah Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Buru, Pulau Taliabu, Pasaman, Empat Lawang, Pesawaran, Bengkulu Selatan, Serang, Tasikmalaya, Boven Digoel, Gorontalo Utara, Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Palopo, dan Sabang.
"Plus 2 daerah yang menang kotak kosong, yaitu Pangkal Pinang dan Bangka," ungkap Ribka.
Baca juga: PSU di 24 Daerah Disebabkan KPU dan Bawaslu Tidak Profesional
Ribka menjelaskan bahwa dari 24 daerah yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar PSU, hanya 8 yang menyanggupinya.
"Daerah yang sanggup pelaksanaannya atau memiliki dana ada 8 daerah, yaitu Kabupaten Bungo, Bangka Barat, Barito Utara, Magetan, Mahakam Ulu, Kutai Kertanegara, Siak, dan Banggai," ucapnya.
Dia menambahkan, pemerintah pusat telah berupaya menindaklanjuti kebutuhan anggaran bagi daerah-daerah tersebut.
"Sudah dikoordinasikan dengan provinsi juga, namun masih butuh pembiayaan," ungkap Ribka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.