Desk Pemberantasan Narkoba Pamerkan Barang Bukti dari 14 Kasus Senilai Rp1 Triliun, Ada Mobil Mewah
Turut dipamerkan 16 unit kendaraan roda empat, termasuk sejumlah mobil mewah merek Mercedes-Benz, BMW, dan Audi
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Eko Sutriyanto
"Berdasarkan total barang bukti yang berhasil disita, kita telah berhasil mencegah perputaran uang untuk pembelian narkotika sebesar kurang lebih Rp1 triliun sekaligus mencegah sekitar 1,4 juta orang dari potensi penyalahgunaan narkotika," ungkapnya.
BNN Terbitkan 6 DPO
Berdasarkan 14 kasus yang ditindak oleh Desk selama Februari 2025, BNN merilis enam orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berikut nama dan peran mereka yang kini diburu BNN:
Ridwan alias Alang alias Aleng alias Marko
Berperan sebagai pengendali kurir sabu yang disembunyikan dalam tangki mobil Pajero Sport.
Ismet Lubis
Berperan sebagai pengendali kurir kasus peredaran ganja di Medan.
Munzir Sulaiman alias Sulaiman alias Tengku Brahim
Berperan sebagai pemilik barang dan pengendali kurir dalam kasus transporter sabu menggunakan mobil mewah.
Nafsiah
Berperan sebagai penjaga gudang dalam kasus peredaran sabu di Jambi yang menggunakan mobil Fortuner putih.
Muhammad Faturahman alias Fatur alias Boy Mayer Edward alias Badboy
Berperan sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang hasil narkotika.
Anton Widodo
Berperan sebagai pengendali kurir, pemilik narkotika, serta pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkotika.
Sebanyak 14 kasus yang diungkap Desk meliputi berbagai modus operandi, antara lain pemanfaatan jasa ekspedisi dalam peredaran narkotika, penyelundupan narkotika dalam tangki mobil, penyitaan ratusan kilogram ganja di Aceh Utara, pengungkapan narkotika di wilayah perbatasan, gudang ganja di Medan, jaringan transporter darat Aceh-Medan, peredaran sabu di Kalimantan Timur, belasan kilogram sabu di Madura, hingga penyelundupan narkotika asal Malaysia melalui jalur laut.
Kepala BNN, Marthinus Hukom, menegaskan bahwa terhadap para tersangka, pihaknya akan menerapkan Pasal 112, 114, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiga pasal tersebut mengatur hukuman pidana dan denda terhadap pemilik narkotika, pengedar (pembeli atau penjual) narkotika, serta pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
"Mengenai ancaman hukuman, kami akan menggunakan penerapan Pasal 112, 114, dan 132, yang ancaman maksimalnya adalah hukuman mati," ujar Marthinus.
"Kami berharap lewat tuntutan dari Kejaksaan Agung dan keyakinan para hakim, hukuman yang dijatuhkan akan maksimal. Setidaknya hukuman mati," lanjutnya.
12 Kasus TPPU
Selain kasus tindak pidana narkotika, petugas gabungan bersama PPATK dan OJK juga melakukan operasi bersama untuk menelusuri aset sindikat hasil bisnis gelap narkotika sejak Oktober 2024 hingga saat ini.
DPR Minta Kejagung Kurangi Pamer Uang Barang Bukti, Soroti Staf Kejagung Duduk di Atas Uang Rampasan |
![]() |
---|
Polda Kaltara Bantah Barang Bukti 12 Kg Sabu Hilang Dicuri dan Diganti Tawas |
![]() |
---|
Truk Towing yang Angkut Mobil Mewah Ferrari Terguling di Tol Cengkareng |
![]() |
---|
Lagi Tren di China, Wanita Nebeng Mobil Mewah Pria Saat Pulang Kantor, Ada Ferrari hingga Porsche |
![]() |
---|
Kondisi TKP Pembunuhan Wanita di Bengkulu, Rekaman Discord Dijadikan Barang Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.