Penerimaan Siswa Baru
Mendikdasmen: PPDB Buka Peluang Jual Beli Bangku Sekolah, Harga Ditentukan Sesuai Kemahalan Daerah
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengungkap sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang berlaku kemarin, kerap menimbulkan masalah.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkap sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang berlaku kemarin, kerap menimbulkan masalah, hingga permainan jual beli bangku sekolah negeri.
Menurutnya hal ini terjadi karena daya tampung sekolah dalam masa penerimaan siswa baru tidak diumumkan sejak awal.
Sehingga terjadi praktik yang secara sengaja menyimpan bangku sekolah untuk orang tua yang berani membayar mahal.
“Ada memang yang karena tidak menyebutkan sejak awal berapa daya tampungnya itu memang sengaja mengosongkan untuk memungkinkan adanya titipan-titipan,” kata Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Berdasarkan laporan berbagai pihak dan pengamatan Kemendikdasmen, bangku yang sengaja dikosongkan untuk siswa titipan itu dibanderol dengan harga bervariasi.
Penentuan harga bergantung pada lokasi dan status sekolah.
“Nah titipan itu dalam pengamatan kami dan juga laporan berbagai pihak itu ternyata ada angkanya. Angkanya bervariasi menurut angka kemahalan masing-masing daerah dan sekolah,” katanya.
Ruang praktik kecurangan tersebut yang diantisipasi oleh Kemendikdasmen dengan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), menggantikan aturan lama Permendikbud Ristek Nomor 21 Tahun 2021 tentang PPDB.
Dalam aturan ini, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang merupakan sumber data mencakup informasi satuan pendidikan, peserta didik dan pendidik serta sarana prasarana wajib diumumkan sebelum masa pendaftaran siswa pada tahun ajaran baru.
“Ini yang kami antisipasi dari awal sehingga dengan Dapodik yang sudah kita umumkan di awal. Maka ketika sekolah menerima, menerima melebihi daya tampung, otomatis murid itu tidak terdaftar di dalam Dapodik. Kalau dia tidak terdaftar dalam Dapodik, dia tidak bisa mendapatkan dana BOS,” jelasnya.
Baca juga: Ini Alasan Kemendikdasmen Ubah PPDB Jadi SPMB 2025
“Karena dana BOS itu hanya diberikan untuk murid yang memang terdaftar di dalam dapodik. Nah ini yang kami antisipasi dari awal mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan baik,” pungkas Abdul Mu’ti.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Abdul Muti
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
PPDB
jual beli bangku sekolah
Penerimaan Siswa Baru
5 Contoh Susunan Acara Penutupan MPLS 2025 Jenjang TK, SD, SMP, dan SMA/SMK |
---|
Pendaftaran PMB SKB Jakarta 2025 Dibuka untuk Kejar Paket A, B dan C, Ini Syaratnya |
---|
Doa Awal Masuk Sekolah dan Saat Pulang, Biar Ilmu Makin Berkah |
---|
SDN Setono Ponorogo Tak Dapat Siswa Baru Lagi Tahun Ini, Kepsek: Guru Ngajar Bangku Kosong |
---|
7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat 'GTKAIH', Materi MPLS Ramah 2025 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.