Sritex Pailit
Said Iqbal Tegaskan Penanganan PHK Akibat Pailitnya Sritex Tak Boleh Sembarangan
Said Iqbal mengingatkan, jika penanganan kasus ini keliru, maka para menteri terkait harus bertanggung jawab.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal menegaskan penanganan PHK akibat pailitnya Sritex tak boleh sembarangan.
Mulanya ia menyampaikan pihaknya memutuskan untuk tidak melakukan aksi atau membatalkan rencana aksi pada Rabu, 5 Maret 2025.
Baca juga: JHT Pekerja Sritex Segera Cair, BPJS Ketenagakerjaan Janji Selesaikan dalam Waktu 8 Hari
"Keputusan ini diambil untuk memberi kesempatan kepada pemerintah menjalankan skenario penyelesaian kasus Sritex, sebagaimana disampaikan dalam pertemuan di Istana Negara pada Senin kemarin," kata Said Iqbal, Selasa (4/3/2025).
Ia melanjutkan Partai Buruh dan KSPI mendukung Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan puluhan ribu buruh PT Sritex dan pekerja lainnya, agar terhindar dari PHK massal.
Kemudian ditegaskannya penanganan PHK akibat pailitnya perusahaan tidak boleh dilakukan sembarangan.
“Ini jadi perhatian dunia internasional. Ribuan buruh terancam PHK, dan dunia sedang melihat,” lanjutnya.
Said Iqbal mengingatkan, jika penanganan kasus ini keliru, maka para menteri terkait harus bertanggung jawab.
Terlebih, Presiden Prabowo Subianto dinilainya telah meminta agar penyelesaian kasus Sritex dilakukan tanpa menyebabkan PHK massal.
Baca juga: Komisi IX DPR RI Komitmen Kawal Hak Pekerja PT Sritex Terkait PHK, Termasuk THR dan Pesangon
Karena itu, kata Said Iqbal penyelesaiannya harus sesuai aturan hukum, yakni UU No. 13/2003, UU Cipta Kerja (yang sebagian masih berlaku), serta Putusan MK No. 168/2024 yang tengah digugat oleh Partai Buruh.
Selain itu, lanjutnya juga harus mematuhi standar internasional, khususnya Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Konvensi No. 98 tentang Hak Berunding.
“Dua ketentuan ini wajib menjadi acuan dalam penanganan kasus Sritex. Presiden sudah menunjukkan empati dan simpati. Ini penting, karena yang terdampak bukan hanya buruh Sritex, tetapi juga pekerja di anak perusahaan dan para pemasok yang selama ini bergantung pada Sritex,” tutur Said Iqbal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Karyawan-Sritex-Kena-PHK.jpg)