Retret Kepala Daerah
4 Pihak Termasuk Mendagri Tito Dilaporkan ke KPK, Koalisi Sipil Jelaskan Asal Dugaan Korupsi Retret
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menjelaskan asal dugaan korupsi retret kepala daerah yang diselenggarakan di Akmil, Magelang, Jawa Tengah.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Suci BangunDS
Sebelumnya, mewakili koalisi, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menjelaskan pelaksanaan retret diduga melanggar ketentuan dan aturan perundang-undangan.
Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam penyelenggaran retret kepala daerah, seperti penunjukan PT LTI sebagai perusahaan yang mempersiapkan retret.
Koalisi Masyarakat Sipil mensinyalir PT LTI berada dalam lingkaran kekuasaan.
"Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka," ucap Feri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).
Menurutnya, proses penunjukkan PT LTI mestinya dilakukan secara terbuka dan transparan.
Namun, prinsip tersebut, tidak terealisasikan dalam pelaksanaan program yang dinilai memakan anggaran cukup besar itu.
"Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia."
"Padahal, dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian," sambungnya.
Kejanggalan Sumber Anggaran dan Dugaan Keterlibatan PT Jababeka
Kecurigaan bermula setelah tersebarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 yang menyatakan, akan diselenggarakan orientasi kepemimpinan pada 21 hingga 28 Februari 2025 dan menyebutkan bahwa pembiayaan ditransfer melalui PT LTI.
Setelah hal itu ramai di media sosial, selanjutnya muncul Surat Edaran Nomor 200.5/692/SJ perihal Pembiayaan Kegiatan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 yang menyatakan seluruh kegiatan dibebankan pada APBN berdasarkan DIPA Kemendagri.
Annisa Azzahra menyoroti celah anggaran yang mencuat dalam laporan ke KPK.
Ia menegaskan, biaya keikutsertaan kepala daerah dalam retret ini diduga dibebankan kepada APBD, yang bertentangan dengan ketentuan yang mengharuskan dana sepenuhnya berasal dari APBN.
"Di situ kami menemukan ada celah anggaran yang sangat besar, yaitu ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan. Jumlahnya sangat besar sekitar Rp6 miliar itu ternyata di-cover oleh APBD," kata Annisa dalam kesempatan sama, Jumat.
Baca juga: Tanggapan Pemerintah soal Retret Dilaporkan ke KPK, Sebut Sudah Transparan dan Sesuai Aturan
Menurutnya, hal tersebut, sejatinya tidak diperbolehkan lantaran dianggap sebagai pengalihan dana secara tidak sah.
Padahal, lanjutnya, pelaksanaan retret kepala daerah tersebut mesti ditanggung oleh APBN.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.