Kasus Korupsi Minyak Mentah
Jampidsus Ungkap Kemungkinan Jumlah Tersangka dan Kerugian Negara Kasus Korupsi Pertamina Bertambah
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan angka kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah Pertamina bertambah.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) Febrie Adriansyah menyatakan angka kerugian negara akibat perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 masih terus bertambah.
Pernyataan itu disampaikan oleh Febrie usai dirinya hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (5/3/2025).
Pasalnya, kata Febrie, saat ini auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih terus melakukan pendalaman untuk menghitung jumlah kerugian tersebut.
"Kerugian negara yang disampaikan itu baru perhitungan penyidik. Dan ini akan diperiksa dengan auditor BPK. Hingga saat ini kan masih didiskusikan," kata Febrie saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
"Apakah ini nanti bisa bertambah atau berkurang, Dilihat komponen-komponennya didiskusikan," sambung dia.
Baca juga: 9 Pejabat Ditjen Migas dan Pertamina yang Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah
Meski begitu, Febrie belum dapat mengungkapkan lebih jauh terkait hal tersebut.
Hal itu, kata dia, ada pada kewenangan BPK.
"Nanti BPK secara resmi menyampaikan berapa kerugian negara terhadap kasus ini," ucap dia.
Tak cukup di situ, Febrie juga merespons soal kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus korupsi minyak mentah tersebut.
Baca juga: Kejagung Bantah Kabar Isi Dokumen Kasus Minyak Mentah Pertamina yang Disita Penyidik Bocor ke Publik
Kata dia, saat ini proses hukum masih dalam tahap penyidikan, bukan tidak mungkin akan terungkap tersangka baru dari proses pengembangan yang dilakukan penyidik.
"Oh iya nanti kan dalam pengembangan bisa kita lihat," kata dia.
Diketahui Kejaksaan Agung telah mengungkap kerugian negara akibat korupsi di Pertamina mencapai Rp 193,7 triliun hanya dalam satu tahun, yakni 2023.
Kerugian tersebut diyakini jauh lebih besar karena perkara tersebut berlangsung sejak 2018 hingga 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.