Selasa, 30 September 2025

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke Dituntut 5 Tahun 3 Bulan Penjara

Dalam berkas tuntutannya, Jaksa juga membebankan Max Ruland Boseke untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 2,5 miliar.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG KASUS BASARNAS - Eks Sekertaris Utama (Sestama) Basarnas, Max Ruland Boseke dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara oleh Jaksa dalam kasus korupsi pengadaan truk angkut personel dan Rescue Carrier Vehicle 4WD di Basarnas Tahun 2014 dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). Selain Max, Jaksa juga menuntut dua terdakwa lain yakni Wiliam Widarta selama 5 tahun 8 bulan penjara dan Anjar Sulistyono dengan pidana penjara selama 4,5 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekertaris Utama (Sestama) Basarnas, Max Ruland Boseke dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan truk angkut personel dan Rescue Carrier Vehicle (RCV) di Basarnas tahun 2014.

Adapun tuntutan itu dijatuhi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Baca juga: Sosok Max Ruland Boseke, Eks Sestama Basarnas Pakai Dana Komando Beli Ikan Arwana Super Red Rp40 Jt

Dalam berkas tuntutannya, Jaksa menyatakan Max terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Max Ruland Boseke dengan pidana penjara 5 tahun dan 3 bulan," ucap Jaksa.
Selain pidana badan, Jaksa juga menjatuhkan pidana denda terhadap Max sebesar Rp 500 juta subsider 9 bulan kurungan apabila tidak mampu membayar denda tersebut.

Baca juga: Eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke Pakai Dana Komando Untuk Beli Tas Mewah Hingga Ikan Arwana

Tak hanya itu, dalam berkas tuntutannya, Jaksa juga membebankan Max Ruland Boseke untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 2,5 miliar.

Dengan ketentuan apabila Max tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," jelas Jaksa.

Tak hanya terhadap Max, dalam sidang ini Jaksa juga membacakan berkas tuntutan untuk dua terdakwa lainnya yakni Anjar Sulistyono selaku Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas dan Wiliam Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima.

Dalam kasus ini Jaksa menuntut Anjar dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara (4,5 tahun) dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan jika tidak membayar denda tersebut.

Berbeda dengan Max, Anjar dalam kasus ini tidak dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara.

Sementara William Widarta dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 8 bulan penjara dalam kasus tersebut dan denda sebesar Rl 500 juta subsider 9 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan, William terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Max dan Anjar.

Atas perbuatannya itu, Jaksa juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 17.944.580.000 (Rp 17,9 miliar) subsider 3 tahun penjara apabila tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi biaya uang pengganti.

Adapun dalam perkara ini, Mantan Sekertaris Utama (Setama) Badan Sar Nasional (Basarnas) Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.

Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Magelang, Basarnas dan Damkar Evakuasi Jenazah Korban yang Terjepit di Mobil

Adapun sidang perdana itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Max Ruland diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lainnya yakni William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

"Telah turut serta atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," kata Jaksa KPK Richard Marpaung di ruang sidang.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Max Ruland dan dua terdakwa lainnya pada tahun 2013 hingga 2014.

Dimana kata Richard perbuatan yang dilakukan di Kantor Basarnas RI, Kemayoran, Jakarta Pusat itu telah memperkaya Max Ruland Boseke yakni Rp 2,5 miliar dan William Widarta sebesar Rp 17,9 miliar.

"Dalam pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 dan memperkaya terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 yang dapat merugikan negara sebesar Rp 20.444.580.000,00," jelas Jaksa.

Kemudian Richard menjelaskan bahwa Max dan Anjar diduga mengarahkan William selaku pemenang lelang pengadaan truk tahun 2014 untuk menaikkan harga penawaran sebesar 15 persen.

Yang dimana penawaran 15 persen itu dengan rincian 10 persen untuk dana komando dan 5 persen sisanya untuk perusahaan pemenang lelang.

Selain itu Richard menuturkan, bahwa dari nilai pengadaan truk Rp 42.558.895.000 itu diketahui jumlah yang benar-benar digunakan hanya senilai Rp 32.503.515.000.

Alhasil kata dia terdapat selisih angka kelebihan bayar yaitu senilai Rp 10.055.380.000.
Sedangkan terkait pembelian pengadaan Rescue Carrier Vehicle hanya sebesar Rp 33.160.112.500 yang benar-benar digunakan dari anggaran yang telah ditandatangani yaitu Rp 43.549.312.500.

Sehingga lanjut Richard terdapat selisih sebesar Rp 10.389.200000 dari nilai pembelian peralatan tersebut.

"Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya Rp Rp 20.444.580.000,00 sebagaimana laporan investigative dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan truk angkut personel 4WD dan pengadaan Rescue Carrier Vehicle pada Badan Sar Nasional (Basarnas) tahun 2014 yang dibuat Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tanggal 28 Februari 2024," pungkasnya.

Akibat perbuatannya Max Ruland Boseke Cs didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved