Jumat, 8 Agustus 2025

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Terungkap Dana Komando Basarnas Berasal dari 10 Persen Nilai Proyek, Lalu Dibagi-bagi untuk THR

Mantan staf Biro Perencanaan Keuangan Basarnas, Rahmat di persidangan juga mengungkapkan dana tersebut dibagi-bagi untuk Tunjangan Hari Raya atau THR.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Sidang kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan staf Biro Perencanaan Keuangan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Rahmat Istiawan mengatakan dana komando Basarnas berkisar 7 sampai 10 persen dari nilai proyek. 

Kemudian Rahmat di persidangan juga mengungkapkan dana tersebut dibagi-bagi untuk Tunjangan Hari Raya atau THR. 

Baca juga: Pengusaha Wiliam Widarta Hadiahkan Eks Sestama Basarnas Alpard Seken Usai Menang Lelang Truk Angkut

Adapun hal itu disampaikan Rahmat saat menjadi saksi pada sidang kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/1/2025). 

Ia bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Utama (Sestama) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Basarnas, Max Ruland Boseke. 

Baca juga: Eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke Disebut Minta Uang Fee Berkedok Sumbangan ke Pemenang Lelang

Selanjutnya terdakwa Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta dan terdakwa Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

“Tadi saudara saksi sudah menjelaskan sedikit mengenai Dako ya. Dako itu kepanjangannya apa?” tanya jaksa di persidangan.

Kemudian Rahmat menjelaskan Dako merupakan kepanjangan dari dana komando.

“Besarnya berapa?” tanya jaksa.

Menjawab hal itu, Rahmat mengatakan berkisar 7 sampai 10 persen.

“Yang saya dengar dari almarhum itu 7 sampai 10 persen, pasnya berapa saya tidak tahu Yang Mulia,” jawab Rahmat.

Jaksa lalu menanyakan angka tersebut berdasarkan nilai proyek atau setiap tahun.

“Saya tidak berani untuk menanyakan itu setiap proyek atau setiap tahun. Saya tidak tahu keberlanjutannya Yang Mulia,” jawab Rahmat. 

JPU kembali bertanya mungkin ada orang ada pegawai atau pejabat di Basarnas membagi membagi dana komando tersebut.

“Ada THR,” jawab Rahmat.

Jadi THR itu, asalnya dari dana komando, tanya jaksa kembali.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan