Kasus Impor Gula
Eksepsi Tom Lembong Usai Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar, Singgung Rekayasa Hingga Minta Bebas
Usai pembacaan dakwaan, kubu Tom Lembong langsung mengajukan eksepsi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG TOM LEMBONG - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong jalani sidang pembacaan surat dakwaan kasus korupsi impor gula oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengawali pembacaan eksepsi dengan menyatakan Indonesia adalah negara hukum.
Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar.
Angka tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
"Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47," ucap Jaksa.
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait
Kasus Impor Gula
Hotman Paris Ungkap Kelemahan Ahli JPU dalam Sidang Korupsi Impor Gula |
---|
Ahli Bea Cukai Mengaku Tak Kuasai Aturan Impor Gula di Sidang Korupsi |
---|
Saksi Impor Gula Tak Bisa Jawab Pasal, Hotman Paris: Anda Bukan Ahli! |
---|
Sidang Korupsi Gula, Ahli Bea Cukai Sebut Impor Seharusnya Gula Kristal Putih, Bukan Mentah |
---|
Sengit di Sidang Korupsi Gula: Hakim dan Jaksa Kompak Tolak Permintaan Terdakwa Hadirkan Tom Lembong |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.