Kamis, 21 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

Hadir di Sidang Tom Lembong, Anies Baswedan Datang Naik MRT Tetapi Pulang Dijemput Mobil Pribadi

Anies tiba di Pengadilan Jakarta Pusat, sekira pukul 09.21 WIB. Ia naik MRT dan taksi untuk sampai ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
ANIES DIJEMPUT - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, usai menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Anies datang ke pengadilan menggunakan MRT hingga taksi dan pulang dijemput mobil pribadi. 

Anies menekankan, harapannya kepada majelis hakim tersebut begitu besar. Ia meyakini majelis hakim akan memutus perkara ini secara adil.

"Harapan kami besar, kami sangat menghormati (majelis hakim). Kami percaya majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan harapan yang tadi kami sampaikan," jelasnya.

"Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung menghadiri, menyaksikan proses ini dimulai," imbuh Anies.

Seperti diketahui, Tom Lembong merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

Rencana kehadiran Anies dalam persidangan itu juga dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

"Iya, iya rencananya begitu (Anies hadiri sidang perdana Tom Lembong)," ucap Ari Yusuf saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/3/2024).

Baca juga: Anies Baswedan Dikabarkan Akan Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Besok

Seperti diketahui, dalam perkara ini Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Selain Tom terdapat 10 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

Kemudian, ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU serta CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Dalam perkara ini Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan, bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp578 miliar.

Qohar menyebut total kerugian tersebut sudah bersifat final setelah pihaknya melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ini sudah fiks nyata riil, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar)," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan