Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Profil 3 Ahli Hukum Jadi Saksi Meringankan Hasto, Ada Alumni LPDP
Kubu Hasto mengajukan tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan ke KPK, Selasa (4/3/2025). Salah satunya adalah personel Polri.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Redaksi: artikel dalam berita ini telah mengalami penyuntingan dengan pertimbangan beberapa hal.
TRIBUNNEWS.com - Kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, telah mengajukan tiga nama ahli hukum yang ditunjuk sebagai saksi meringankan dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Pengajuan tiga ahli hukum ini dilakukan penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy dan Johanes Tobing, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (4/3/2025).
Tiga ahli hukum itu berasal dari dua perguruan tinggi negeri dan satu swasta.
"Hari ini, kami datang ke KPK untuk mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi a de charge dan yang hari ini kami sampaikan adalah ada tiga ahli (untuk jadi saksi Hasto) dari Universitas Negeri Surabaya, kemudian dari Universitas Veteran Jakarta, dan Universitas Islam Indonesia," jelas Ronny, Selasa.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews.com, tiga ahli hukum itu adalah Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Aditya Wiguna Sanjaya; Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana FH Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ); serta Ahli Hukum Tata Negara FH Universitas Islam Indonesia (UII).
Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini profil tiga ahli hukum yang ditunjuk jadi saksi meringankan Hasto:
Baca juga: KPK Lakukan Pelimpahan Tahap II Kasus Hasto Kristiyanto, Tersangka Diserahkan ke Penuntut Umum
1. Aditya Wiguna Sanjaya
Dikutip dari laman resmi Unesa, Aditya Wiguna Sanjaya lahir pada 28 September 1987 di Banyuwangi, Jawa Timur.
Sebagai dosen FH di Unesa, Aditya mengampu 15 mata kuliah.
Aditya diketahui sudah menjadi dosen FH Unesa kampus Magetan sejak Juni 2024.
Ia merupakan lulusan Sarjana Hukum Universitas 17 Agustus 1945 kampus Banyuwangi, tahun 2012.
Pada 2015, Aditya meraih gelar Magister Hukum dari Universitas Jember.
Lima tahun setelahnya, atau pada 2020, Aditya lulus Magister Hukum Litigasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Di tahun 2021, Aditya resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Brawijaya.
Sebelum di Unesa, Aditya merupakan dosen paruh waktu di Universitas 17 Agustus 1945 kampus Banyuwangi sejak 2017 hingga 2024.
Di akun Instagramnya, Aditya menuliskan dirinya sebagai alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Kader Bangsa Fellowship yang merupakan sekolah bagi pemimpin muda.
Dari LPDP, ia meraih beasiswa untuk menyelesaikan studi Doktor di Universitas Brawijaya.
Selain menjadi dosen, Aditya juga seorang anggota polisi.
Ia tercatat sebagai anggota Polresta Banyuwangi, seperti diberitakan Kompas.com pada 10 Maret 2022.
Aditya diketahui merupakan lulusan Sekolah Polisi Negara (SPN) Mojokerto tahun 2017.
Pada 2022, atau saat lolos mendapatkan beasiswa LPDP, Aditya berpangkat Bripka.
2. Beniharmoni Harefa
Beniharmoni Harefa lahir di Gunungsitoli, Sumatra Utara (Sumut), pada 22 September 1987.
Ia merupakan lulusan Sarjana Hukum di Unika Santo Thomas tahun 2009, dikutip dari laman resmi UPNVJ.
Sementara itu, gelar Magister Hukum diraih Beni dari UGM pada 2011.
Dari UGM juga, Beni mendapatkan gelar Doktor di tahun 2019.
Ia menjadi Dosen Tetap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di UPNVJ sejak 2017.
Saat ini, ia menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Akademik FH dan Kaprodi Magister Hukum UPNVJ.
Beni diketahui mendalami Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, dan Hukum Perlindungan Anak.
Pria berusia 37 tahun ini juga aktif sebagai Pengurus Pusat Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIK) periode 2018-2022.
3. Idul Rishan
Idul Rishan lahir pada 9 Mei 1989. Saat ini, ia berusia 35 tahun.
Dilansir laman UII, Idul adalah lulusan Sarjana Hukum UII tahun 2010.
Ia kemudian meraih gelar Magister dan Doktor Ilmu Hukum dari UGM, masing-masing pada 2012 dan 2018.
Di UII, jabatan akademik Idul adalah sebagai Asisten Ahli. Ia mendalami Hukum Tata Negara.
Idul diketahui bekerja sebagai Dosen Tetap FH UII sejak 2015.
Pada 2021, Idul pernah menjadi Ahli Pemohon perkara 90/PUU-XVIII/2020 tentang "Pengaturan Syarat Usia Minimal Pengangkatan Hakim Konstitusi dan Penghapusan Periodisasi Masa Jabatan Hakim Konstitusi".
Dikutip dari akun X resmi MK, kala itu, Idul beranggapan masa jabatan Hakim Konstitusi akan melahirkan distorsi terhadap kemerdekaan jaminan kekuasaan kehakiman.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tips Bripka Aditya Anggota Polresta Banyuwangi Lolos LPDP Kuliah S3, Tujuan Realistis hingga Pahami Isu Nasional
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Rachmawati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.