Kamis, 28 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

KPK Lakukan Pelimpahan Tahap II Kasus Hasto Kristiyanto, Tersangka Diserahkan ke Penuntut Umum

KPK telah merampungkan penyidikan dua perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Untuk itu, hari ini KPK melakukan pelimpahan tahap II perkara Hasto.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HASTO KRISTIYANTO DILIMPAHKAN - Tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDIP Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Hasto kini diserahkan ke penuntut umu dan akan segera menjalani sidang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan dua perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Dua kasus tersebut adalah perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

Untuk itu, pada hari ini, Kamis, 6 Maret 2025, KPK melakukan pelimpahan tahap II perkara Hasto.

Tahap II penuntutan adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Tahap ini dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. 

Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Dapat WhatsApp Dari KPK Soal Kasus Hasto Kristiyanto Besok Tahap II

"Pada hari ini Kamis, 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK (Hasto Kristiyanto)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Kamis (6/3/2025).

Berapa Lama Hasto Kristiyanto Ditahan Sebelum Sidang?

Setelah pelimpahan tahap II meliputi berkas perkara, barang bukti, dan tersangka, maka JPU akan menyusun surat dakwaan.

Surat dakwaan itu kemudian akan didaftarkan bersama berkas perkara ke pengadilan yang berada dalam wilayah hukum tempat terjadinya perkara (locus delicti).

Baca juga: Connie Bakrie Sebut KPK Larang Hasto Baca Buku soal Bung Karno: Itu Pelanggaran HAM

Dalam hal ini, kemungkinan lembaga peradilan yang menangani perkara Hasto adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, JPU diberi waktu paling lambat 14 hari kerja untuk mengajukan tersangka ke persidangan terhitung sejak tanggal penerimaan berkas perkara dari penyidik.

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Protes

Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, melayangkan protes kepada KPK atas pelimpahan perkara tersebut.

Alasannya, tim kuasa hukum Hasto sedang mengajukan tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan bagi Hasto Kristiyanto.

"Karena mendapatkan informasi tersebut maka kami mengajukan surat protes keras terhadap kesewenang-wenangan KPK, yang kami menilai bahwa KPK tidak punya komitmen terhadap KUHAP maupun Undang-Undang KPK itu sendiri, yaitu penghormatan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," kata Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

Hasto diketahui masih mengajukan tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan atau a de charge ke KPK.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan