Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Terungkap! Tom Lembong Tunjuk Koperasi TNI-Polri untuk Kendalikan Stok dan Harga Gula

Sebaliknya, Tom Lembong justru menunjuk koperasi-koperasi yang terafiliasi dengan TNI dan Polri, seperti Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG TOM LEMBONG: Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong jalani sidang pembacaan surat dakwaan kasus korupsi impor gula oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). Tom didakwa oleh Jaksa telah menunjuk Induk koperasi milik TNI-Polri untuk kendalikan ketersediaan dan stabiliasi harga gula dan merugikan negara Rp 578 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap bahwa Tom Lembong telah menunjuk sejumlah koperasi milik TNI dan Polri untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula, sebuah langkah yang dinilai melanggar aturan.

Jaksa dalam dakwaannya menyatakan, Tom Lembong tidak mengikuti prosedur yang berlaku, yakni mengandalkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pengelolaan harga dan distribusi gula.

Sebaliknya, Tom Lembong justru menunjuk koperasi-koperasi yang terafiliasi dengan TNI dan Polri, seperti Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.

"Terdakwa tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL) dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri," kata Jaksa saat bacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Baca juga: Jaksa Agung Buka Peluang Tersangka Korupsi Pertamina Dituntut Hukuman Mati: Kasus saat Covid-19

Tidak hanya itu, Tom Lembong juga didakwa telah memberi tugas kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk pengadaan gula kristal putih. PPI bekerja sama dengan pihak swasta yang sudah ditunjuknya, yang terlibat dalam pengaturan harga jual gula dari produsen ke PPI, serta dari PPI ke distributor, yang semuanya berada di atas Harga Patokan Petani (HPP).

Jaksa menegaskan bahwa pengaturan harga gula ini berpotensi merugikan negara dan konsumen, karena tidak ada pengendalian distribusi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.  

"Terdakwa tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelas Jaksa lebih lanjut.

Dampak dari tindakan ini cukup besar, dengan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan bahwa kerugian negara akibat tindakan Tom Lembong mencapai Rp 578.105.411.622,47 atau sekitar Rp 578 miliar.

Dengan sejumlah dakwaan yang serius, Tom Lembong kini menghadapi tuntutan pidana merujuk Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved