Rabu, 13 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Didakwa Memperkaya 10 Pihak Swasta dalam Kasus Korupsi Impor Gula, Ini Daftar Lengkapnya

Jaksa menyebut Tom Lembong memberi izin impor gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP) kepada 10 perusahaan swasta.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG TOM LEMBONG: Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong jalani sidang perdana kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). Jaksa menyebut Tom Lembong memberi izin impor gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP) kepada 10 perusahaan swasta. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Dalam kasus ini, Tom Lembong juga didakwa telah memperkaya diri sendiri serta 10 orang lainnya, yakni pihak swasta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP) periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat membacakan berkas dakwaan dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," kata Jaksa.

Berikut daftar 10 pihak swasta yang dimaksud tersebut, dikutip dari Kompas TV:

1. Memperkaya Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp144.113.226.287,05 (Rp144,11 miliar).

Diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI.

2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31.190.887.951,27 (Rp31,19 miliar).

Diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan Inkoppol dan PT PPI.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Keliru, Klaim Surat Dakwaan Jaksa Tak Jelas

3. Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp36.870.441.420,95 (Rp36,87 miliar).

Diperoleh dari kerja sama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan Inkoppol dan PT PPI.

4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64.551.135.580,81 (Rp64,55 miliar).

Diperoleh dari kerja sama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan Inkoppol dan PT PPI.

5. Memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26.160.671.773,93 (Rp26,16 miliar).

Diperoleh dari kerja sama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan Inkoppol dan PT PPI.

6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42.870.481.069,89 (Rp42,87 miliar).

Diperoleh dari kerja sama impor gula PT Andalan Furnindo dengan Inkoppol dan PT PPI.

7. Memperkaya Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41.226.293.608,16 (Rp41,22 miliar).

Diperoleh dari kerja sama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI.

8. Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74.583.958.290,80 (Rp74,58 miliar).

Diperoleh dari kerja sama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan Inkoppol, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri/Puskoppol.

9. Memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47.868.288.631,27 (Rp47,86 miliar).

Diperoleh dari kerja sama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.

10. Memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5.973.356.356,22 (R 5,97 miliar).

Diperoleh dari kerja sama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan Inkoppol.

Dakwaan Jaksa

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan, Tom Lembong menerbitkan surat pengakuan impor/persetujuan impor gula mentah pada 2015-2016 tanpa didasarkan rapat koordinasi antar kementerian.

Tom Lembong disebutkan telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 orang pengusaha.

Jaksa juga mengatakan, Tom Lembong menyetujui impor dan importir produsen gula kristal merah untuk diolah menjadi gula kristal putih ke beberapa perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula itu, saat Indonesia mengalami surplus gula.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di persidangan.

Selain itu, jaksa memaparkan bahwa Tom Lembong tidak menunjuk Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula.

Namun, Tom Lembong justru menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.

Atas perbuatannya tersebut, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan