Selasa, 23 September 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Kecewa atas Dakwaan JPU: Kerugian Negara Dalam Perkara Saya Semakin Tidak Jelas

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengungkapkan rasa kecewa atas dakwaan yang diajukan terhadap dirinya.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DAKWAAN THOMAS LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 yang merugikan negara hingga Rp 578 miliar. Tom Lembong kecewa dengan dakwaan JPU. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengungkapkan rasa kecewa atas dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya. 

JPU mendakwa Tom Lembong telah merugikan keuangan negara Rp 578 miliar dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Jumlah tersebut berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dalam auditnya pada 20 Januari 2025. 

Lembong menilai bahwa kerugian negara yang disampaikan JPU semakin kabur atau tidak jelas. 

Menurutnya, tak ada lampiran audit BPKP yang seharusnya dapat menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut.

"Saya kecewa atas dakwaan, sebagai contoh, dalam situasi di mana soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas. Tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut," jelasnya.

Lembong juga menyatakan bahwa secara keseluruhan, dakwaan yang disampaikan tidak mencerminkan dengan akurat realitas yang terjadi pada saat itu. 

Ia pun menegaskan pentingnya transparansi dalam proses hukum. 

"Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, kami mengharapkan profesionalisme dan transparansi dari Kejaksaan jadi dalam hal ini Kejaksaan se-transparan mungkin terhadap kerugian negara," kata Tom Lembong

"Secara umum saya melihat dakwaan tidak mencerminkan secara akurat, realita yang berlaku pada saat itu," lanjutnya. 

JPU dalam dakwaannya menyebut bahwa kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong dalam periode 2015-2016 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,15 miliar.

Baca juga: Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar, Memperkaya Diri Sendiri & 10 Pihak Swasta

Jaksa menyebut, Tom Lembong menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan, Kamis. 

Tom kata Jaksa juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Selain itu Tom Lembong juga didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.

Tak hanya itu, dijelaskan Jaksa, bahwa pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling.

Dalam kasus ini kata jaksa Tom juga melibatkan perusahaan swasta yakni PT PPI untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang dimana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.

Jaksa menjelaskan bahwa kebijakan impor gula yang tidak sesuai regulasi menyebabkan over-supply, yang berdampak pada anjloknya harga gula dalam negeri dan merugikan petani lokal. 

Gula sebagai barang dalam pengawasan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004, seharusnya diimpor dengan mempertimbangkan produksi dalam negeri dan kestabilan harga.  

Selain itu, impor yang dilakukan juga dinilai melanggar kebijakan perlindungan petani.

Hal ini yang mengatur bahwa pemerintah harus mengutamakan hasil pertanian lokal sebelum membuka keran impor.  

(Tribunnews.com/Milani/Fahmi Ramadhan) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan