Mudik Lebaran 2025
ASN Bisa WFO, WFH, WFA Jelang Lebaran pada 24-27 Maret 2025, Cek Aturannya di SE Menpan RB
ASN diperbolehkan melaksanakan tugas secara work from office (WFO), work from home (WFH), maupun work from anywhere (WFA), pada 24-27 Maret 2025.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memberikan kebijakan terkait pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Hari Raya Idul Fitri 2025,
Beberapa hari sebelum Lebaran, ASN diperbolehkan melaksanakan tugas secara work from office (WFO), work from home (WFH), maupun work from anywhere (WFA).
Aturan fleksibilitas kerja tersebut, berlaku pada 24-27 Maret 2025.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2/2025.
SE yang ditandatangani Menteri PANRB tersebut, berisi tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kebijakan ini, mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat.
"Memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA)," jelas Menteri PANRB pada SE tersebut, sebagaimana dikutip Tribunnews dari menpan.go.id, Jumat (7/3/2025).
Pada SE tersebut, menyebutkan adanya penyesuaian yang dilakukan perlu memperhatikan sejumlah hal.
Yakni, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Dimulai hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.
Baca juga: Komisi II DPR, KemenPAN-RB, dan BKN Sepakati Batas Waktu Penyelesaian Tenaga Non-ASN
Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA).
Tentunya, dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
Pada poin ketiga SE Menpan RB, pimpinan instansi pemerintah perlu memastikan, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan pimpinan instansi pemerintah dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Untuk itu, seluruh Pimpinan Instansi Pemerintah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya;
b. Memerintahkan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan lainnya;
c. Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/ organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing;
Baca juga: Pemerintah Izinkan ASN Bisa Kerja Fleksibel Jelang Lebaran Mulai 24 Maret 2025
d. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi;
e. Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/shift maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;
f. Secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat;
g. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan; dan
h. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/ online maupun luring/ offline sesuai standar yang telah ditetapkan.
Selengkapnya isi SE Menteri PANRB No. 2/2025 >>> Klik
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.