Deretan Kejanggalan Versi DPR dan Imparsial soal Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol
Kenaikan pangkat terhadap Teddy dari mayor infanteri menjadi letnan kolonel (letkol) infanteri dianggap janggal. Bahkan, dianggap tidak sesuai aturan.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kenaikan pangkat terhadap Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya dari mayor infanteri menjadi letnan kolonel (letkol) infantri menuai kritik dari berbagai pihak.
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengungkapkan pada umumnya kenaikan pangkat militer yang diperoleh prajurit TNI dilakukan dalam dua periode tiap tahunnya, yakni per tanggal 1 April dan 1 Oktober.
Sehingga, dia menganggap bahwa kenaikan pangkat yang diberikan kepada Mayor Teddy tidak sesuai aturan.
"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," kata TB Hasanuddin, kepada wartawan Jumat (7/3/2025).
TB Hasanuddin juga mempertanyakan kepada TNI AD apakah Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) hanya diperuntukkan untuk Mayor Teddy saja atau terhadap prajurit lainnya.
Dia ingin agar TNI AD menyampaikan secara terbuka terkait kenaikan pangkat yang diterima oleh Mayor Teddy.
Imparsial: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Tak Berdasarkan Prestasi
Sementara, menurut Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra menganggap kenaikan pangkat Teddy tidak berdasarkan prestasi tetapi bersifat politis.
"Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system," kata Ardi.
Baca juga: 6 Pertimbangan Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol TNI, Anggota DPR: Tak Sesuai Aturan Biasanya
Ardi mengatakan sejak Teddy menjadi ajudan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini menjabat sebagai Seskab, dia tidak pernah melaksanakan tugas sebagai prajurit TNI di lapangan dan berprestasi.
Bukannya memiliki prestasi, Ardi menganggap Mayor Teddy telah melakukan berbagai pelanggaran seperti melanggar netralitas TNI saat Pemilu 2024 di mana dirinya memakai atribut kampanye pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Jangan salahkan apabila publik menilai bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy bukanlah berdasarkan prestasi merit system, tetapi cenderung berdasarkan politis," ungkap dia.
Ardi juga menilai kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol juga wujud penyalahgunaan wewenang lantaran masih menjabat sebagai Seskab.
Pasalnya, menurut aturan yang berlaku, Mayor Teddy seharusnya mundur terlebih dahulu sebagai prajurit sebelum menerima jabatan sipil di pemerintahan.
Tidak adanya sanksi kepada Mayor Teddy inilah yang menurut Ardi menjadi wujud ketidakadilan TNI terkait sistem promosi.
Kasus seperti kenaikan pangkat Mayor Teddy ini bakal mengancam profesionalisme dan integritas institusi pertahanan negara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.