Retret Kepala Daerah
Feri Amsari Sorot Perusahaan yang Ditunjuk Jadi Penyelenggara Retret Kepala Daerah di Magelang
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, masih meyakini ada sejumlah kejanggalan pelaksanaan retret kepala daerah yang digelar di Magelang.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, masih meyakini ada sejumlah kejanggalan pelaksanaan retret kepala daerah yang digelar di Magelang.
Hal itu mulai dari konsep pembinaan hingga dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Meskipun di satu sisi, pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan penyelenggaraan retret kepala daerah sudah transparan dan sesuai dengan aturan.
Menurut Feri, konsep pembinaan dalam retret tersebut menyimpang dari ketentuan undang-undang.

“Konsep di dalam undang-undang pemerintahan daerah, pembinaan itu tidak berbentuk semi-militer, ini sangat semi-militer,” kata Feri saat diwawancarai di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).
Ia juga mempertanyakan penyelenggaraan yang mencampurkan kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota dalam satu kegiatan.
Selain itu, Feri menyoroti penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai penyelenggara acara.
Perusahaan tersebut, kata dia, masih baru tetapi langsung mendapat proyek berskala besar.
“Dengan event sebesar ini lalu diberikan perusahaan baru, memang ada kecurigaan terutama dalam prinsip pengadaan barang dan jasa. Mestinya kan negara memilih yang paling kredibel,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengajukan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 28 Februari 2025.
Laporan ini, terkait dugaan praktik korupsi dalam penyelenggaraan retret kepala daerah yang berlangsung di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah.
Laporan mencakup dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp11 miliar hingga Rp13 miliar dan diduga melibatkan empat pihak besar.
Keempatnya, yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, politisi, serta direksi dan komisaris PT Lembah Tidar Indonesia (PT LTI) dan PT Jababeka.
Koalisi yang terdiri dari Themis Indonesia, PBHI, KontraS, dan ICW ini, menilai bahwa kegiatan retret diduga melanggar ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penjelasan Koalisi Sipil
Terkini, peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra, mengungkapkan bahwa laporan ini didasarkan atas tiga poin utama yang bukti-buktinya sudah dikumpulkan.
Feri Amsari
retret
kepala daerah
Magelang
pelanggaran
pengadaan barang dan jasa
PT Lembah Tidar Indonesia
perusahaan
Retret Kepala Daerah
Retret Kepala Daerah Banjir Kritikan, Wamendagri: Perusahaan 10 Pegawai Saja Butuh Outbound |
---|
Retret Gelombang II, Kepala Daerah Diingatkan Kemendagri soal Rapot Kinerja |
---|
Kemendagri Lepas 86 Kepala Daerah Jalani Retret Gelombang II di IPDN Bandung |
---|
86 Kepala Daerah Ikut Retret Gelombang Kedua, Berangkat Naik Kereta Cepat Whoosh ke IPDN |
---|
Prabowo Belum Dijadwalkan Hadiri Retret Kepala Daerah Gelombang II, Diwakili Gibran? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.