Kamis, 4 September 2025

Polisi Ungkap Jaringan Peracik Tembakau Sintetis di Perumahan Kawasan Depok, Dua Tersangka Ditangkap

Unit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peracik narkotika jenis tembakau sintetis di Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ HO
NARKOTIKA TEMBAKAU SINTESIS - Barang bukti 722,52 gram tembakau sintetis dan bibit diduga tembakau sintetis seberat 99,87 gram dari hasil pengungkapan Unit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Tapos, Depok, Jawa Barat, Kamis (6/3/2025). Polisi mengamankan dua tersangka berinisial MR dan EI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peracik narkotika jenis tembakau sintetis.

Jaringan ini beroperasi di Perumahan Sukatani Permai, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka serta menyita barang bukti berupa 722,52 gram tembakau sintetis dan bibit diduga tembakau sintetis seberat 99,87 gram.

Kedua tersangka yang diamankan berinisial MR dan EI.

"Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 12.00 WIB yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lokasi tersebut," kata Kanit 5 Subdit 1 AKP Rian Fauzi kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Pembuatan Tembakau Sintetis di Depok Jabar, Omzet Mencapai Rp12 Miliar

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit 5 Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro segera melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan dua tersangka pada Kamis (6/3/2025).

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan Narkotika jenis tembakau sintetis di kamar satu tersangka, MR.

Menurut keterangan polisi, MR berperan sebagai peracik tembakau sintetis, sementara EI bertugas sebagai penjual.

Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Majalengka, 2 Orang Diringkus di Sebuah Kos

"Tersangka MR mengaku bibit yang diduga Narkotika tersebut diperoleh dari seorang buronan berinisial Mr X melalui sistem tempel di daerah Pancoran Mas," ucapnya.

Proses penjualan dilakukan sesuai arahan Mr X melalui komunikasi via WhatsApp.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk menangkap DPO Mr X dan mengungkap jaringan yang lebih luas.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan