Prabowo Segera Rampungkan Perpres THR Untuk ASN, Besarannya Segera Diumumkan
Presiden Prabowo Subianto masih menggodok Perpres mengenai Tunjangan Hari Raya bagi ASN. Dalam waktu dekat presiden akan mengumukan besarannya.
Misalnya, diskon tarif listrik hingga 50 persen untuk daya 2.200 ke bawah akan berlaku sampai Februari 2025.
Kemudian, PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian properti dan otomotif akan berlaku sampai akhir tahun.
Ada juga PPnBM DTP sektor otomotif untuk mobil listrik dan hybrid, subsidi/Pajak DTP Motor Listrik, hingga PPh DTP Sektor Padat Karya.
Sebelumnya, para abdi negara sempat khawatir adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga akan turut memangkas THR.
Namun menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, alokasi anggaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR) untuk ASN sudah disiapkan anggarannya oleh Menteri Keuangan (Menkeu).
Alokasi anggaran yang dimaksud adalah untuk masing-masing instansi pemerintahan.
"Terkait dengan gaji ke-13 dan THR untuk ASN, kemarin Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) kan sudah menyampaikan bahwa alokasi anggaran telah disiapkan oleh masing-masing instansi pemerintah," ujar Rini dalam keterangan video dari Kemenpan RB, Jumat (7/2/2025).
"Gaji ke-13 dan THR bagi ASN sudah termaktub di dalam Nota Keuangan APBN tahun 2025," lanjutnya.
Pemberian THR dan gaji ke-13 itu sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh ASN yang telah, sedang dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Selain itu menurut Rini, THR dan gaji ke-13 merupakan bagian dari kebijakan untuk kesejahteraan ASN.
"Jadi ini juga merupakan bagian dari kebijakan kesejahteraan ASN. Dan saat ini konsep kebijakan gaji ke-13 dan THR tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya," tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.